Detail Info Kegiatan


  • 24 Februari 2017
  • 5.228
  • Info Kegiatan

Aplikasi e-STP Rumah Sakit untuk Pelaporan yang Lebih Baik

Surveilans Terpadu Penyakit (STP) merupakan bagian dari sistem Surveilans Epidemiologi yang bertujuan untuk memperoleh data penyakit menular dan tidak menular secara rutin dan terpadu. Data tersebut akan diolah dan disajikan menjadi informasi untuk didistribusikan kepada program terkait, pusat-pusat kajian dan pusat penelitian serta unit surveilans lain. Penyelenggaraan STP ini meliputi STP bersumber data puskesmas, rumah sakit, laboratorium, KLB penyakit dan keracunan, puskesmas sentinel dan rumah sakit sentinel. 

Surveilans Terpadu Penyakit bersumber data rumah sakit di DIY pada tahun 2017 akan dilaksanakan di 55 rumah sakit dan ditambah 5 rumah sakit sentinel di kabupaten/kota yaitu RS. Panti Rapih, RS. Panembahan Senopati, RSUD Wates, RSUD Wonosari dan RSUP dr. Sardjito (menggantikan RS. Panti Nugroho). Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 35 rumah sakit yang menyelenggarakan STP dan belum semuanya mengirimkan laporan secara rutin. Rumah sakit berkewajiban untuk mengirimkan laporan STP ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk selanjutnya akan dilakukan pelaporan secara berjenjang hingga ke Subdit Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. 

Pada tahun 2017, Dinas Kesehatan DIY melalui Seksi Surveilans dan Imunisasi bekerja sama dengan Seksi Pelayanan Informasi Kesehatan mengembangkan aplikasi software e-STP Rumah Sakit. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan indikator kinerja penyelenggaraan STP khususnya yang bersumber data rumah sakit. Indikator kinerja tersebut berupa kelengkapan dan ketepatan waktu laporan bulanan sebesar 90% dan 80% untuk pelaporan dari unit pelayanan(termasuk rumah sakit) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ketepatan waktu pelaporan STP RS pada tahun 2016 di DIY sebesar 77.7% dan kelengkapan data laporan STP RS yaitu 100%. Dalam aplikasi e-STP RS, petugas STP RS dimudahkan dalam pengolahan dan analisis data serta penggabungan data. 

Pengenalan aplikasi e-STP ini telah dilaksanakan dalam acara “Bimtek STP, SKDR dan Pemanfaatan Data Surveilans” pada tanggal 14 Februari 2017 di Aula Bapel Jamkesos dengan peserta yaitu petugas STP RS, Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman dan Kab.Kulon Progo. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2017 dilaksanakan acara yang sama yang bertempat di aula B Dinas Kesehatan DIY dengan mengundang petugas STP RS, Dinas Kesehatan, Kab. Bantul dan Kota Yogyakarta. Selain pengenalan aplikasi e-STP juga dilakukan evaluasi pelaksanaan STP RS di DIY tahun 2016. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa per Januari 2017 , format pelaporan STP RS disesuaikan dengan format yang ada pada Kepmenkes No. 1479/Menkes/SK/X/2003(bisa download di sini). Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Dinas Kesehatan DIY juga akan melakukan supervisi, monitoring pelaksanaan STP di rumah sakit. 



Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 36.233
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.768.906