Pembinaan Penyehat Tradisional (HATRA)
Pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang komprehensif dan penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten. Seiring dengan adanya pergeseran pola penyakit ke arah penyakit yang disebabkan karena kelainan metabolisme yang memerlukan terapi konvensional jangka panjang dan diketahuinya berbagai efek samping yang muncul pada penggunaan obat-obat konvensional, maka minat penggunaan kesehatan tradisional akan cenderung meningkat. Selain itu upaya pelayanan kesehatan dengan konsep back to nature saat ini banyak mendapat perhatian masyarakat global termasuk di DIY.
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) sebagai Pengobatan dan/ atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Yankestrad sebagai penyelenggaraan kesehatan diberi kesempatan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya. Pelayanan Kesehatan
Tradisional berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional membagi
klasifikasi Yankestrad pada 3 level yakni empiris, komplementer dan integrasi. Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris
adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara
empiris. Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan
tradisional empiris telah mengatur lebih rinci untuk pelayanan kesehatan
empiris, dari tujuan, jenis, perizinan
dan pembinaan.
Kebijakan Pemda DIY selaras dengan kebijakan pelayanan kesehatan tradisonal yang diatur sesuai regulasi diatas. Jampi Ati Jogja adalah integrasi antara konsep Galeri Jamu Jogja dengan pembinaan Penyehat tradisional yang ada di masyarakat, serta pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi. JAMPI ATI berupa tagline program yang merupakan kepanjangan dari Jamu lan Pijat, Agawe awet urip, Tinebih ing rubedo, yang mengandung makna “Pengembangan kesehatan tradisional diharapkan menjadi upaya kesehatan promotif preventif yang mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri, serta bisa menjadi alternatif pilihan/ pengganti ataupun pelengkap/ komplemen dari upaya kuratif atau pengobatan konvensional..
Untuk mendukung program tersebut diatas, peran Pemerintah mengatur dan
mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan,
kepentingan, dan perlindungan masyarakat. Salah
satunya melalui pembinaan kepada penyehat tradisional (Hattra). Mereka
diharapkan mematuhi regulasi, terutama untuk mengurus izin sebagai dasar pelayanan dan jaminan hukum untuk
melindungi masyarakat. Izin menyediakan pelayanan tradisional sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016.
Tujuan Dinas Kesehatan DIY dalam melakukan pembinaan terhadap penyehat tradisional antara lain.
· Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
· Terpaparkannya Kebijakan Pelayanan Kesehatan Tradisional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016
· Terpaparkannya Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul)
Pertemuan ini dihadiri 40 orang dari Asosiasi Penyehat Tradisional dan Penyehat Tradisonal yang ada di kabupaten Gunung Kidul.