SUPERVISI PERIZINAN RUMAH SAKIT DAN FASYANKES LAINNYA
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 14 Tahun 2021, tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan Mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaran perizinan berusaha aktivitas rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang diterapkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS dan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (berbasis risiko)
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan norma, standar,prosedur dan kreteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawsan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pembinaan dan Pengawasan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, selamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan rumah sakit sesuai klasifikasi rumah sakit, perizinan rumah sakit dan pemenuhan kewajiban dan hak rumah sakit dan pasien dan standar dan mutu pelayanan rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut maka, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan supervisi perizinan rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Sleman, pada tanggal 15 April 2025., sesuai tugas fungsi kewenangannya dalam rangka kegiatan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut perizinan rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan.