SUPERVISI PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pusat melalukan pembinaan dan pengawasan terhapa rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosai perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangaku oleh masyaraka, peningkatan mutu pelayanan kesehatan keselamatan pasien, pengembangan jangakuan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemendiriaan rumah sakit.