SUPERVISI MUTU FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dinyatakan salah satu kewajiban rumah sakit yaitu memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen resiko. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui registrasi, lisensi dan akreditasi yang dilaksanakan dengan berorientasi pada pemenuhan standar mutu, pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka dan akuntabel. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit. Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan rumah sakit, kesesuaian klasifikasi rumah sakit, perizinan rumah sakit dan pemenuhan kewajiban dan hak rumah sakit dan pasien dan standar dan mutu pelayanan rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan Supervisi Mutu Fasyankes di tahun 2024 pada beberapa rumah sakit terpilih di wilayah DIY sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan.