Detail Info Kegiatan


  • 22 Mei 2024
  • 171
  • Info Kegiatan

Rapat Koordinasi PSC 119 (Pelayanan Kegawatdaruratan Prafasilitas)

Kegawatdaruratan medis dapat terjadi dikarenakan kejadian gawat darurat sehari-hari seperti kasus laka lantas dan home emergency maupun dikarenakan terjadinya krisis kesehatan akibat bencana. Peningkatan kasus kegawatdaruratan sehari-hari disebabkan oleh perubahan pola penyakit serta pola hidup masyarakat. Sedangkan kegawatdaruratan bencana disebabkan karena letak geografi wilayah, sehingga ancaman bencana hidrometeorologi dan geologi menjadi penyebab terjadinya bencana. Jumlah korban bencana bersifat massal sehingga dibutuhkan sumberdaya dalam penanganannya. Selain itu, angka kejadian kegawatdaruratan sehari-hari maupun bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk tinggi. Jumlah korban kegawatdaruratan yang ditangani oleh PSC 119 se DIY selama Tahun 2023 sebanyak 4.211 korban. (Sumber PSC 119 DIY, 2024)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.

Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Pelayanan Kegawatdaruratan Pra Fasilitas yang dilakukan oleh Public Safety Center (PSC) menjadi salah satu momentum keberhasilan penanganan korban gawatdarurat. Apabila penanganan prafasilitas kurang baik, maka penanganan korban selanjutnya juga tidak akan optimal.

Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi PSC 119 se DIY pada tanggal 20 Mei 2024 yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan DIY. Kegiatan ini diikuti oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, PSC 119 kabupaten/kota, BPJS DIY, Jasa Raharja DIY, serta Dinas Sosial DIY. Kegiatan rapat koordinasi PSC 119 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan, sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama pemangku kepentingan pelayanan kegawatdaruratan (PSC) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pertemuan ini, peserta mendapatkan materi dari Pusat Krisis Kemenkes RI tentang kebijakan pelayanan kegawardaruratan prafasilitas PSC 119 pada kegawatdaruratam sehari-hari dan bencana serta materi dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Rujukan dan Khusus Dinas Kesehatan DIY tentang pelayanan kegawatdaruratan di DIY. Tindak lanjut dari rapat koordinasi ini diharapkan semua PSC 119 bisa menjadi UPT untuk mempermudah dalam pemenuhan SDM, serta PSC 119 se DIY harus siap menjadi Tim Cadangan Kesehatan (TCK) saat terjadi krisis kesehatan. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas setiap anggota PSC 119 se DIY dan penguatan regulasi serta dukungan dari Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI. (sdp)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.164
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 23.846.933