Detail Info Kegiatan


  • 28 Juli 2021
  • 2.593
  • Info Kegiatan

Rapat Kerja Pembinaan Mutu Standar Perizinan Laboratorium Klinik

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan berdampak pula pada regulasi tentang standar usaha dan perizinan laboratorium kesehatan.  Guna mencapai penyamaan persepsi terhadap Standar Perizinan Laboratorium Kesehatan berdasarkan PP 5/ 2021 dan Permenkes No 14/ 2021, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pembinaan Mutu Standar Perizinan Laboratorium Klinik pada hari Rabu, 21 Juli 2021 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Laboratorium Medis, laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten/ Kota  se-DIY.  Bertindak sebagai narasumber pada pertemuan tersebut adalah dr.Iin Dewi Astuti. MKK dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dan dr. Galih Endradita Mulyasaputra, MARS dari Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 364 Tahun 2003 Tentang Laboratorium Kesehatan, dijelaskan perbedaan Laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat. Laboratorium klinik melakukan   pengujian terhadap bahan- bahan yang berasal dari tubuh manusia dengan tujuan memberikan informasi untuk diagnosis, pencegahan, atau perawatan penyakit atau  gangguan apa pun dari, atau penilaian kesehatan, manusia. Sedangkan laboratorium Kesehatan Masyarakat merupakan Fasilitas yg melayani komunitas regional, nasional, atau dalam beberapa kasus komunitas dengan  menyediakan pengujian  diagnostik klinis, pengujian lingkungan, diagnosis dan evaluasi penyakit, dukungan tanggap darurat, dan lainnya untuk komunitas. Pada era pandemi Covid-19 saat ini, laboratorium kesehatan memegang peran yang sangat penting, terlebih laboratorium kesehatan masyarakat. Fungsi Laboratorium  Kesehatan Masyarakat adalah sebagai Pencegahan, pengendalian dan pengawasan penyakit ; Manajemen Data terintegrasi; Sebagai rujukan dan pengujian khusus; Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan; Keamanan pangan; Pengembangan Kebijakan; Tanggap Darurat; Penelitian terkait Kesehatan Masyarakat; Pendidikan pelatihan; Kemitraan dan Komunikasi.

Latar belakang dari berubahnya perizinan berusaha adalah karena keluarnya Undang Undang RI No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian terbit turunannya dalam Peraturan Pemerintah RI No 5 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian untuk lebih detailnya dituangkan dalam Permenkes 14/ 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Untuk standar pelayanan laboratorium saat ini masih dalam penyusunan pedoman standar pelayanan laboratoium yang  selanjutnya akan disyahkan melalui peraturan perundangan. Berdasarkan klasifikasinya laboratorium medis digolongkan menjadi laboratorium pratama dan laboratorium utama. Batasan pelayanan laboratorium pratama merupakan batsan kemampuan pelayanan maksimal, sedangkan batasan pelayanan laboratorium utama merupakan batasan kemampuan pelayanan minimal, sehingga laboratorium pratama tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan di atas kemampuan/ kewenangan pelayanan yang dimiliki. Laboratorium pratama harus melakukan rujukan kepada laboaratorium utama untuk pemeriksaan diluar kewenangannya. Dengan demikian diharapkan sistem rujukan laboratorium dapat berjalan dengan benar demi optimalisasi pelayanan pada pasien.

Pada saat Permenkes 14/ 2021  ini mulai berlaku, Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha sektor kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

  • Kepmenkes No 04 thn 2002 ttg Laboratorium Kesehatan Swasta
  • Kepmenkes No 364 thn 2003 ttg Laboratorium Kesehatan
  • PMK No 411 thn 2010 tentang Laboratorium Klinik
  • Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 26 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini (PP 5 tahun 2021)

Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha (PP 5 tahun 2021)

Beberapa hal yang masih menjadi catatan adalah masih belum ada regulasi yang fokus mengatur tentang standar pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat, regulasi yang ada baru mengatur tentang organisasi laboratorium kesehatan masyarakat dan saat ini lebih banyak mengatur tentang laboratorium medis. Selain itu untuk mempersiapkan sistem rujukan laboratorium diperlukan peta kemampuan pelayanan laboratorium kesehatan yang ada di DIY. Untuk implementasi Permenkes 14/ 2021  masih diperlukan koordinasi lebih lanjut diantara stakeholeder terkait demi kelancaran pelaksanaan perizinan berusaha dan peningkatan mutu pelayanan laboratorium kesehatan di DIY.

 

StantesaDIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 106.411
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 19.998.280