Rakor Pelaksanaan PIDI, 26 Juni 2020 jam 13.00 – 15.30 (WEBINAR) Optimalisasi Pelaksanaan PIDI di masa pandemi Covid
Rakor Pelaksanaan PIDI, 26 Juni 2020 jam 13.00 – 15.30 dilaksanakan secara WEBINAR dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan PIDI di masa pandemi Covid.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013, Penjelasan Pasal 7 ayat 7 Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun. Permenkes Nomor 39 Tahun 2017, Pasal 1 Internsip adalah proses pemanatapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik dilapangan
Tujuan PIDI berdasarkan Permenkes Nomor 39 Tahun 2017 adalah :
• Meningkatkan Kinerja outcome Profesi Lulusan dokter
• Pemahiran
• Pemandirian
Saat ini terjadi perubahan paradigma, dari pemahiran & pemandirian menjadi pemahiran, pemandirian dan pendayagunaan. Konsep awal Internsip Dokter (memang) bertujuan untuk pemahiran dan pemandirian bagi Dokter Lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Memperhatikan berbagai perkembangan kebijakan, dipandang perlu untuk berperan bagi Pendayagunaan Tenaga dalam pemenuhan tenaga layanan kedokteran di Puskesmas dan Rumah Sakit
PENGUATAN KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PIDI pada masa pandemi covid-19 terjadi Perubahan Paket wahana, Perubahan pola rotasi, Perubahan target, kinerja Perubahan pola
Pendampingan, Perubahan teknik evaluasi, Perubahan durasi penempatan
PENJADWALAN AWAL KEGIATAN PIDI, di awal kegiatan dilakukan selama 12 bulan di wahana Internsip berupa :
• kegiatan 6 bulan di ruang rawat inap, rawat jalan (poliklinik) dan UGD Rumah Sakit, (kasus Medik, Bedah, Perinatal dan Kebidanan, Kejiwaan, UGD) serta
• kegiatan 6 bulan di Puskesmas 1,2,3,4 dst (UKP&UKM meliputi Upaya Pengobatan Dasar, Upaya Pelayanan KIA&KB, Upaya Pelayanan Kesling, Upaya Pelayanan Gizi, Upaya Pelayanan P2P, Upaya Pelayanan Promkes)
PENJADWALAN KEGIATAN PIDI di era Covid-19/saat ini :
Kegiatan dilakukan selama minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan di wahana Internsip akan disesuaikan dengan jumlah kasus Covid-19 yang ditangani , kegiatan minimal 3 bulan di RS Covid-19 : IGD dan ruang rawat inap, serta minimal 3 bulan di Puskesmas yang ditetapkan (UKP&UKM)
• kegiatan 3 bulan di ruang rawat inap, rawat jalan (poliklinik) dan UGD Rumah Sakit, (kasus Medik, Bedah, Perinatal dan Kebidanan, Kejiwaan, UGD) serta
• kegiatan 3 bulan di Puskesmas 1,2,3,4 dst (UKP&UKM meliputi Upaya Pengobatan Dasar & tracing pasien ODP, Upaya Pelayanan KIA &KB, Upaya Pelayanan Kesling, Upaya Pelayanan Gizi, Upaya Pelayanan P2P, Upaya Pelayanan Promkes)
PERUBAHAN INDIKATOR KINERJA
Indikator kinerja UKP di Wahana RS (UGD/ poli/ ruangan) digunakan :
• Jumlah , komposisi kasus dan diagnose kasus ICD-10 (termasuk kasus Covid 19)
• Laporan kasus dalam format laporan kasus
• Jumlah tindakan medik
Ukuran :
? minimal 200-300 kasus di RS
? 2-5 Laporan Kasus, dipresentasikan bersama pendamping
? 50-100 tindakan medik
Indikator kinerja UKP & UKM di Wahana Puskesmas
1. Upaya Promosi Kesehatan
- Pemberdayaan Masyarakat 1 UKBM baru atau membina 1- 3 UKBM lama
- Advokasi 2 - 5 Keluarga bernilai IKS pra sehat / tidak sehat.
- Kemitraan : membina minimal 1 UKS
- Penyuluhan : Gizi (makanan bayi&anak min 1x), Kesling (min1x), P2P (pencegahan penyakit hipertensi,TB,jiwa..1 x)
2. Upaya pelayanan KesLing
- 1 Keluarga mempunyai air bersih
- 1 Keluarga mempunyai jamban keluarga
- 1 Keluarga tidak merokok
3. Upaya pelayanan KIA dan KB
- Melakukan ANC (K-1 3 - 10 bumil
- Deteksi dini bumil risiko tinggi 1- 3 kasus
- Pemasangan implant KB dan IUD : masing-masing 1 kasus
- Memperkenalkan inisiasi menyusu dini dan ASI eksklusif 1- 2 kasus
- Melakukan pertolongan persalinan normal 1- 2 kali
4. Upaya Pelayanan Gizi
- Pengukuran BB dan PB/TB pada bayi dan anak sehat.
- (memantau tumbuh dan kembang balita)
- minimal 3 -10 kasus
- Deteksi dini stunting 2 - 5 kasus
5. Upaya Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Melaksanakan Imunisasi
- Tracing/Pencarian kasus
- 3 -10 kali
- Disesuaikan
- Melakukan penapisan pasien tersangka TB 2-5 kasus
- melakukan pengobatan pasien TB Paru (baru / lama) 1-2 kasus
6. Upaya Pengobatan Dasar - Poliklinik 3 kali seminggu
7 Implementasi PIS-PK dalam pencapaian target kinerja di Puskesmas. Disesuaikan dengan wahana
8 MINI PROYEK atau Usulan peningkatan mutu program PKM Dalam bentuk kertas Kerja
Dalam melaksanakan kegiatan UKM mengacu kepada POAC dari
kegiatan tersebut,
PERUBAHAN DURASI PENEMPATAN PESERTA PIDI
1 ANGKATAN III/2020 12 bulan 10 bulan Agustus 2020
2 ANGKATAN IV/2020 12 bulan 10 bulan September 2020
Kesimpulan :
1. Pada masa pandemi untuk target kasus & ketrampilan tetap harus dicapai, pengecualian apabila memang tidak ada kasus/sikon di wahana tidak memungkinkan, tetapi diberikan penugasan lain.
2. Masa internsip ditetapkan/diputuskan berdasar tinggi/rendahnya kasus Covid di wahana (mengambil data yang ada di Dirjen Yankes)
Yogyakarta, 30 Juni 2020
Endah Priharsiwi