Detail Info Kegiatan


  • 26 Juni 2018
  • 3.292
  • Info Kegiatan

Perencanaan 119

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), mengamanatkan pada Pasal 5 bahwa Public Safety Centre (PSC) harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. PSC sendiri dibentuk untuk mendukung kelancaran SPGDT. Di DIY, pada setiap kabupaten/kota, sudah memiliki PSC sendiri-sendiri, tetapi di tingkat provinsi, juga terdapat PSC yang melaksanakan fungsi penanggulangan kegawatdaruratan serta membackup PSC kabupaten/kota. PSC DIY dapat diakses masyarakat melalui Call Center 119.

Tentu saja untuk melaksanakan PSC, diperlukan perlengkapan yang bisa dibilang bukan hal mudah untuk dipenuhi.  Antara lain obat-obatan, peralatan penanggulangan gawat darurat, kendaraan, serta petugas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan penghitungan yang cermat dan teliti, dengan harapan tidak terjadi kekurangan pada saat dibutuhkan, dan tidak terjadi sisa karena karakteristik obat dan peralatan yang punya waktu kadaluarsa.

Memfasilitasi perencanaan untuk mengelola PSC, untuk tahun 2018 dan 2019, subbag Program Dinas Kesehatan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan usulan kebutuhan operasional SPGDT/PSC pada hari Senin, 25 Juni 2018 di ruang rapat Subbag Program. Dalam rapat dilakukan pendataan kebutuhan yang memang urgen untuk segera direalisasikan, serta penghitungan kebutuhan anggarannya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat DIY yang membutuhkan pelayanan darurat kesehatan, bisa mengakses melalui telepon ke 199. Sampaikan permasalahan kesehatan yang anda alami, dan PSC 119 akan membantu, serta tersedia juga pelayanan ambulan sebagai pendukung reaksi cepat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.412
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.079.638