Detail Info Kegiatan


  • 26 Oktober 2017
  • 3.342
  • Info Kegiatan

Yang Muda Yang Berkarya, Peningkatan PHBS Melalui Karang Taruna

Pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan dan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Arah kebijakan pembangunan kesehatan lebih ditekankan pada upaya preventif dan promotif dengan harapan masyarakat Indonesia dapat hidup di lingkungan yang sehat, dapat berperilaku hidup sehat dan dapat mudah mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Ada 5 tatanan dalam PHBS yaitu PHBS tatanan rumah Tangga, PHBS tatanan Institusi Kesehatan, PHBS tatanan Pendidikan/ sekolah, PHBS tatanan Tempat Umum dan PHBS tatanan tempat kerja.

Berbagai upaya pemerintah  dalam mewujudkan  masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan  sehat antara lain melalui kebijakan  yang berwawasan kesehatan, terobosan baru dengan program gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS), penyebaran informasi ke berbagai media baik cetak, elektronika maupun luar ruang, menyusun buku pedoman/ panduan, sosialisasi, dan menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi masyarakat termasuk Karang Taruna.

Karang taruna merupakan organisasi yang merupakan kelompok  generasi muda dan telah terbentuk di setiap desa/kelurahan. Keberadaan Karangtaruna merupakan potensi yang besar namun perannya dalam upaya peningkatan kesehatan di wilayah masih belum dilaksanakan secara optimal. Jika dikaji lebih lanjut betapa banyak permasalahan kesehatan yang dialami para remaja saat ini, mulai dari masalah kebersihan diri, penyakit menular maupun tidak menular, seks pra nikah, kehamilan yang tidak di kehendaki sampai pada masalah-masalah perilaku beresiko lainnya.

             Peran Karang Taruna sebagai kelompok generasi muda dapat menjadi wadah untuk  saling berbagi termasuk sharing masalah kesehatan, masalah perilaku beresiko lainnya. Dalam rangka meningkatkan PHBS di kalangan pemuda melalui Karang Taruna telah diserahkan buku panduan peran Karang Taruna dalam pelaksanaan PHBS, buku saku gaya hidup sehat tanpa rokok dan Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2009 tentang kawasan Dilarang Merokok oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY drg. Pembajun Setyaningastutie,M.Kes. kepada Ketua Karang Taruna DIY GKR Condrokirono di kraton Yogyakarta Senin, 23 Oktober 2017.

Semoga buku panduan dan media informasi tersebut dapat di manfaatkan dan dapat menjadi panduan bagi Karang Taruna dalam membudayakan PHBS sehari-hari maupun dalam untuk pembinaan di wilayah.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.594
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.042.855