Yang Muda Yang Berkarya, Peningkatan PHBS Melalui Karang Taruna
Pembangunan
kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Setiap orang berhak atas kesehatan dan setiap orang mempunyai hak yang sama
dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Arah kebijakan
pembangunan kesehatan lebih ditekankan pada upaya preventif dan promotif dengan
harapan masyarakat Indonesia dapat hidup di lingkungan yang sehat, dapat
berperilaku hidup sehat dan dapat mudah mengakses pelayanan kesehatan yang
berkualitas
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah
sekumpulan perilaku yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil
pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat
mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif
dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
Ada 5 tatanan dalam PHBS yaitu PHBS
tatanan rumah Tangga, PHBS tatanan Institusi Kesehatan, PHBS tatanan
Pendidikan/ sekolah, PHBS tatanan Tempat Umum dan PHBS tatanan tempat kerja.
Berbagai
upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan
sehat antara lain melalui kebijakan yang berwawasan kesehatan, terobosan baru
dengan program gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS), penyebaran informasi ke
berbagai media baik cetak, elektronika maupun luar ruang, menyusun buku pedoman/
panduan, sosialisasi, dan menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi
masyarakat termasuk Karang Taruna.
Karang taruna
merupakan organisasi yang merupakan kelompok
generasi muda dan telah terbentuk di setiap desa/kelurahan. Keberadaan Karangtaruna
merupakan potensi yang besar namun perannya dalam upaya peningkatan kesehatan
di wilayah masih belum dilaksanakan secara optimal. Jika dikaji lebih lanjut
betapa banyak permasalahan kesehatan yang dialami para remaja saat ini, mulai
dari masalah kebersihan diri, penyakit menular maupun tidak menular, seks pra
nikah, kehamilan yang tidak di kehendaki sampai pada masalah-masalah perilaku
beresiko lainnya.
Peran Karang Taruna sebagai
kelompok generasi muda dapat menjadi wadah untuk saling berbagi termasuk sharing masalah kesehatan, masalah perilaku beresiko lainnya. Dalam
rangka meningkatkan PHBS di kalangan pemuda melalui Karang Taruna telah diserahkan
buku panduan peran Karang Taruna dalam pelaksanaan PHBS, buku saku gaya hidup
sehat tanpa rokok dan Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2009 tentang kawasan
Dilarang Merokok oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY drg. Pembajun
Setyaningastutie,M.Kes. kepada Ketua Karang Taruna DIY GKR Condrokirono di
kraton Yogyakarta Senin, 23 Oktober 2017.
Semoga
buku panduan dan media informasi tersebut dapat di manfaatkan dan dapat menjadi
panduan bagi Karang Taruna dalam membudayakan PHBS sehari-hari maupun dalam untuk
pembinaan di wilayah.