Detail Info Kegiatan


  • 19 Februari 2019
  • 1.057
  • Info Kegiatan

PENGELOLA KEUANGAN SATKER HADIRI PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2019

      

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan Tahun anggaran 2019, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 yang di hadiri oleh Pengelola  Keuangan dan Pengelola SAI Satuan Kerja Dana Dekonsentrasi  Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta  pada tanggal 7 Februari 2019 di Aula C Dinas Kesehatan DIY Jl.  Tompeyan TR III/201 Yogyakarta.   Narasumber berasal dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB), KPPN dan Kantor Pajak Pratama Kota Yogyakarta.  

 

Langkah awal yang harus diambil oleh Kuasa Pengguna Anggaran adalah :

a. Menyusun SK Pengelola Keuangan untuk Tahun Anggaran 2019;

b. Memeriksa kembali RKA-KL yang diterima dan melakukan revisi apabila diperlukan;

c. Menyusun rencana kegiatan dan Rencana Penarikan Dana yang komprehensif, realistis dan disinergikan dengan procurement plan 2019;

d. Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap dengan penyimpanan dokumen pengadaan dan pelaksanaan persiapan yang dianggap pelu;

e. Segera mempersiapkan pelaksanaan pelelangan untuk pekerjaan yang memerlukan proses lelang;

f. Mengusulkan penghapusan BMN untuk aset yang direkontruksi;

 

Proses pencairan DIPA 2019 (SPM-UP) dapat dilaksanakan apabila Satker sudah memenuhi syarat sebagai berikut

a.  Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP 2018 (sisa UP & TUP sudah nihil).

b.  Sudah menyampaikan LPJ bulan Desember 2018 dengan benar.

c. Sudah mengembalikan Pakta Integritas TA. 2019 yang ditandatangani KPA (3 rangkap).

d. Mengajukan Permohonan KIPS untuk TA. 2019 (KIPS warna biru tua).

e. Menyampaikan Copy SK Pengelola Keuangan TA. 2019

f. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan TA. 2019.

 

Dalam pertemuan disampaikan oleh Narsum dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan DIY tugas , wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Tugas dan wewenang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sesuai yang tertera dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang  tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

 

Narasumber dari KPPN menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK No.190/PMK.05/2012 antara lain perubahan besaran Uang Persediaan (UP) yang semula di bagi menjadi 4 tingkatan sekarang hanya dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu a. anggaran 0 – 2,4 milyar besaran UP Rp. 100.000.000,-, b. anggaran 2-4 – 6 milyar besaran UP Rp.200.000.000 dan c. lebih dari 6 milyar  besaran UP Rp.500.000.000,-. Hal baru terkait PMK 178/PMK.05/2018 adalah pembayaran UP menggunakan kartu kredit pemerintah yang pelaksanaannya akan di atur dg  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri dan rencana mulai diberlakukan mulai bulan  Juli 2019 untuk semua Satker tanpa kecuali.

 

Materi Perpajakan hal penting yang kami peroleh adalah jenis pajak yang dipotong/dipungut dan besarannya. Adapun jenis Pajak yang dipungut/dipotong adalah :

1.      PPh pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan

2.      PPh pasal 22 : Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

3.      PPh pasal 23  : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21

4.      PPh Pasal 4 (2) : Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

5.      PPN : Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

6.      Bea Materai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 12.399
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.884.576