Detail Info Kegiatan


  • 24 April 2025
  • 15
  • Info Kegiatan

PERIZINAN LABORATORIUM MEDIS PRATAMA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 2 mulai dilaksankan proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor : 14 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan baik rumah sakit, laboratorium atau fasyankes lainnya.

Dinas Kesehatan DIY melakukan visitasi perizinan Laboratorium Medis Pratama di Laboratorium Medis Pratama Cito Wates, pada tanggal 22 April 2025, untuk memastikan dokumen - dokumen persyaratan umum  dan persyaratan khusus lengkap. Kelengkapan persyaratan-persyaratan  tersebut  sebagai dasar Dinas Kesehatan DIY untuk merekomendasikan untuk diterbitkan izin Operasional Laboratorium,

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.646
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.983.628