PERIZINAN LABORATORIUM MEDIS PRATAMA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 2 mulai dilaksankan proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor : 14 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan baik rumah sakit, laboratorium atau fasyankes lainnya.
Dinas Kesehatan DIY melakukan visitasi perizinan Laboratorium Medis Pratama di Laboratorium Medis Pratama Cito Wates, pada tanggal 22 April 2025, untuk memastikan dokumen - dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus lengkap. Kelengkapan persyaratan-persyaratan tersebut sebagai dasar Dinas Kesehatan DIY untuk merekomendasikan untuk diterbitkan izin Operasional Laboratorium,