Persiapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kesehatan Tahun 2019 mulai di laksanaan
Perencanaan kesehatan adalah
suatu proses yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului
dengan penetapan tujuan, mengenali masalah kesehatan melalui analisis situasi
masalah masyarakat, menentukan dan memilih sumber daya yang dibutuhkan,
menyusun kegiatan yang akan dilakukan, menetapkan besarnya biaya, menentukan
waktu pelaksanaan, menentukan tempat kegiatan, menentukan sasaran, menetapkan
target yang akan dicapai, dan menyusun indikator pencapaian serta bentuk
evaluasi yang akan dilakukan untuk memecahkan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapi oleh masyarakat. Fungsi
perencanaan kesehatan adalah kontribusi pada tujuan, keutamaan perencanaan, penembusan
rencana, efisiensi perencanaan. Perencanaan program kesehatan di laksanakan n-1 dari
tahun pelaksanaan.
Subbag
Program Dinas Kesehatan DIY, pada hari Rabu, 31 Januari 2018, mengadakan rapat
Persiapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kesehatan tahun 2019, di aula A Dinas
Kesehatan DIY. Rapat bertujuan untuk melakukan kordinasi persiapan penyusunan
perencanaan pembangunan kesehatan 2019 bersumber APBD DIY dan APBN, serta
melakukan review proses perencanaan tahun sebelumnya.
Pada rapat tersebut, dilakukan review proses
perencanaan tahun lalu mulai dari sarana prasarana dan nonfisik, bagaimana
proses pada e-planing, proses di BAPPENAS dan Mendagri, proses di Kemenkeu, serta
proses di Roren (proses review usulan DAK dan proses review RKA). Selain itu
dibahas mengenai Evaluasi DAK 2017, membahas masalah-masalah yang ada,
kesulitan-kesulitan yang dialami dinkes kabupaten/kota dan RS Kabupaten/Kota,
kemudian mencari dan menyepakati solusi bersama.
Pada sesi
terahir, dilakukan pembahasan mengenai persiapan perencanaan pembangunan
kesehatan tahun 2019. Pada sesi ini dibahas mengenai proses yang harus
dilakukan dalam perencanaan 2019, selain itu juga ditampilkan draf perencanaan
awal RKP yang menjadi prioritas nasional serta kesepakatan pembuatan usulan
oleh dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit kabupaten kota melalui 1
proposal/TOR dan 1 RAB.
Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan
perencanaan yang melibatkan seluruh program di Provinsi dan Kabupaten/kota DIY pada
minngu ke-3 bulan Februari.