Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
Dinas Kesehatan DIY adalah salah satu entitas pelaporan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan laporan keuangan Dinas Kesehatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang baik dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan dengan basis akrual diharapkan akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Laporan Keuangan Dinas Kesehatan DIY diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas / pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan a Pemerintah Daerah. Di samping itu laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk penyempurnaan penyusunan laporan keuangan SKPD TA 2016 , Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan DIY mengadaan pertemuan/rapat koordinasi penyusunan laporan keuangan pada tanggal 23 Februari 2017 di Aula B Dinas Kesehatan DIY. Peserta yang hadir adalah Petugas Akuntansi, pengelola keuangan dan pengelola barang di lingkungan Dinas Kesehatan DIY termasuk UPT yaitu Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan dan Bapel Jamkesos DIY. Dengan pertemuan ini diharapkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat segera dicari penyebabnya/penyelesaianya serta yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kepatuhan penyusunan laporan keuangan sehingga Laporan Keuangan SKPD yang dihasilkan akurat dan tepat waktu.