Detail Info Kegiatan


  • 27 Agustus 2024
  • 111
  • Info Kegiatan

Peningkatan Kompetensi SDM Dinkes Kab/Kota Dalam Rangka Penilaian Kesesuaian Perizinan di Bidang Pengawasan Alat Kesehatan

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu aset terpenting dalam suatu organisasi. Keberadaan SDM dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas sangat menunjang sebuah organisasi dapat berkembang maju ataupun dapat mengalami kemunduran. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan DIY secara konsisten melakukan peningkatan kompetensi SDM bagi internal maupun eksternal terkait seperti SDM Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya.

Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan pertemuan Peningkatan Kompetensi SDM Dinkes Kab/Kota dalam Rangka Penilaian Kesesuaian Perizinan di Bidang Pengawasan Alat Kesehatan di Aula Bapel Jamkesos Diskes DIY. Sejalan dengan indikator RPJMN tahun 2020- 2024, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten di DIY dalam melakukan pembinaan dan pengawasan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sebagai upaya menjamin mutu, manfaat dan keamanan produk-produk yang ada di masyarakat dan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pertemuan dimulai pukul 8.00 - 14.30 WIB, dan dihadiri oleh pejabat dan pelaksana program kefarmasian dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah DIY.

Kegiatan dibuka oleh Bapak M. Agus Priyanto, SKM., M.Kes., Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan DIY. Beliau menekankan tentang tuntutan standar produk yang semakin ketat, termasuk pada alat kesehatan dan PKRT yang harus memenuhi kriteria aman, bermutu dan bermanfaat. Di samping peran penting para pelaku usaha yang berkomitmen memenuhi standar, peran pemerintah sebagai regulator di bagian hulu dalam menetapkan penilaian atas registrasi produk juga sangat krusial.

Materi yang pertama, dengan judul Penguatan Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Penindakan Terhadap Kesesuaian Perizinan Alat Kesehatan disampaikan oleh Bapak Suherman, S.Si., Apt., Kepala Tim Kerja Pengawasan Pengamatan Penelitian dan Pemeriksaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Beberapa poin penting yang dijelaskan adalah tentang siklus pengelolaan perbekalan Kesehatan, izin usaha, kewajiban pencantuman Nomor Izin Edar, penandaan kemasan dan sanksi pidana bagi yang melanggar Undang-undang. 

Narasumber kedua dengan judul Tata Cara Pengawasan Toko Alat Kesehatan disampaikan oleh Ibu Khairunnisa Anindita, S. Farm., Apt. yang juga dari Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan menjelaskan beberapa hal terkait aspek – aspek yang harus dinilai dalam perizinan toko alat kesehatan. Narasumber ketiga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Ibu Khairunnisa Puspitasari, SE., menyampaikan secara lengkap perihal Perizinan sarana usaha lewat aplikasi Online Single Submission yang berbasis risiko (OSS RBA) pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 47725 pada kelompok Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia. Nara sumber keempat, dari organisasi pengusaha Alkes, Bapak Henry Indra Kristanto, Ketua Pengurus Daerah Gakeslab DIY, dengan judul materi Roadmap Strategi Gakeslab dalam Pembinaan dan Pengawasan Sarana Distributor Alat Kesehatan, menjelaskan tentang prinsip peredaran alkes, peranan distributor alkes dalam penjaminan mutu alkes, dan peranan Gakeslab dalam penguatan pengawasan mutu alkes.  

Diskusi di setiap sesi diikuti dengan antusias oleh peserta, pembahasan seputar relatif mahalnya produk dalam negeri dibandingkan dengan alkes impor, kualitas produk dalam negeri yang masih sering diragukan, tata cara pengawasan alkes yang benar, kompetensi dan legalitas sebagai pengawas, dan kualifikasi rekanan distributor alat kesehatan.

Sebagai tindak lanjut setelah dari pertemuan ini, Dinas Kesehatan DIY berharap agar, kabupaten/kota dapat melakukan updating data dan pengawasan sarana toko alat kesehatan di wilayahnya sesuai ketentuan dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik.

 

Seksi Farmakmin dan Alkes

Bidang Sumber Daya Kesehatan - Dinas Kesehatan DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 30.197
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.762.870