Pengukuran Kualitas Udara Indoor Jelang Hari Raya Idul Fitri
Dalam rangka implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan khususnya terkait pengawasan dan pembinaan tempat fasilitas umum, Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Direktur Kesehatan Lingkungan No. KL.01.05/C.VI/417/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pengawasan Kualitas Kesehatan Lingkungan di Tempat Fasilitas Umum (TFU) mengamanatkan kepada kab/kota terpilih untuk melakukan pengawasan TFU secara terstandar. Kota Yogyakarta terpilih menjadi salah satu lokus pengawasan TFU tersebut.
Pengawasan TFU tersebut dimaksudkan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai PMK No 2 Tahun 2023 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Parameter pengukuran kualitas udara tersebut mencakup pemeriksaan kebisingan, suhu
kelembaban, laju ventilasi, PM 2,5 dan PM 10. Pengawasan TFU ini juga menjadi bagian persiapan pengawalan event khusus arus mudik lebaran 2025.
Sasaran pengawasan kualitas udara TFU di Kota Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal24 dan 25 Maret 2025. Adapun sasaran TFU antara lain:
1. Tanggal 24 Maret 2025 : Hotel Cokrostyle, M Fitnes, Terminal Giwangan, Masjid Darul Husna, Gembira Loka Zoo Area 1, Gembira Loka Zoo Area 2, Gembira Loka Zoo Area 3 dan Gedung Olah Raga Among Raga.
2. Tanggal 25 Maret 2025 : Stasiun Tugu R1, Stasiun Tugu R2, Stasiun Tugu Play Ground / RBA, Stasiun Tugu R4 Ruang Tunggu Stasiun ke Bandara, Kawasan Malioboro, Gereja Katholik Hati Santa Maria Perawan tak Bercela dan Hotel Regantris.
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan pendampingan dari DInas Kesehatan DIY. Peralatan yang digunakan menggunakan sanitarian Kit yang sudah terstandar dan terkalibrasi secara rutin. Dalam pengawasan tersebut juga dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sarana. Secara keseluruhan hasil IKL TFU tersebut sudah memenuhi syarat kesehatan. Akan tetapi pada titik-titik tertentu terdapat parameter pengawasan yang melebihi / kuran dari standar baku mutu yang ada. Hasil pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pengelola TFU untuk melakukan pengelolaan kesehatan lingkungan sehingga parameter-parameter pengawasan dapat terpenuhi sesuai dengan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang ada.