Detail Info Kegiatan


  • 22 April 2024
  • 79
  • Info Kegiatan

Pendampingan Penyehat Tradisional Kulon Progo

Pelayanan kesehatan tradisional telah diakui keberadaannya sejak dahulu dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat sebagai imbas dari semangat untuk kembali menggunakan hal-hal yang bersifat alamiah.

Pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari Upaya kesehatan yang menurut sejarah budaya dan kenyataan hingga saat ini banyak dijumpai di Indonesia bersama pelayanan Kesehatan konvensional diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Pemerintah bertekad mengembangkan pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia (world health organization/WHO) dalam Traditional/Complementary Medicine Tahun 2014-2023 untuk diintegrasikan ke pelayanan kesehatan dalam suatu sistem Kesehatan nasional.

Dari berbagai kekayaan aneka ragam hayati yang berjumlah 30.000 terdapat 1600 jenis tanaman obat yang berpotensi sebagai produk ramuan Kesehatan tradisional. Selain keanekaragaman tersebut terdapat ratusan jenis ketrampilan pengobatan/perawatan tradisonal khas Indonesia yang dikembangkan untuk menjaga dan meningkatkan Kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kondisi sakit dan meningkatkan kualitas hidup.

Penyehat Tradisional (Hattra) adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Untuk mendapatkan STPT, Penyehat Tradisional harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:

1. surat pernyataan mengenai metode atau Teknik pelayanan yang diberikan;

2. fotokopi KTP yang masih berlaku;

3. pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar

4. surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;

5. surat pengantar puskesmas;

6. surat rekomendasi dari dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan

7. surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Swiss BelHotel Airport Kulon Progo pada tanggal 19 April 2024 dengan mengundang praktisi kesehatan tradisional, asosiasi dan para pelaku Hatra di wilayah Kulon Progo dengan tujuan Penyehat Tradisional mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradsional (STPT) agar pelayanan kesehatan tradisional di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini adalah:

1. Penyusunan instrument mawas diri dan pengamatan yang dilaksanakan oleh asosiasi dan penyehat tradisional

2. Pengkondisian tempat praktik sesuai dengan Standart Pelayanan Panti Sehat

3. Registrasi atau memperpanjang STPT bagi penyehat tradisional

4. Kunjungan tim verifikasi ke tempat praktik

5. Sosialisasi registrasi STPT Online

 

Referensi :

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 5.411
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.292.031