Detail Info Kegiatan


  • 26 Juli 2023
  • 246
  • Info Kegiatan

Pendampingan/ Coaching Kepegawaian

Pada Selasa, 23 Juni 2023 dilakukan Pendampingan/ Coaching Kepegawaian di Aula A Badan Kepegawaian Daerah DIY. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh pak Teguh Suhada selaku Sekretaris BKD DIY. Sebelumnya Dinas Kesehatan DIY telah mengirimkan surat permohonan untuk mendapat arahan terkait pengelolaan kepegawaian. Berikut beberapa hal yang dibahas ada pertemuan tersebut :

  1. Gaji Berkala PNS
  • Sesuai Tabel pada PP 15 tahun 2019
  • Kenaikan sesuai tahun pada masa kerja golongan
  • Harapannya ada notifikasi di SIMPEG, sementara menggunakan MS Excel yang disiapkan sendiri oleh OPD
  • Biasanya, pengangkatan dilaksanakan pada Januari, Maret dan April sehingga untuk KGB dilakukan dalam bulan itu juga.

 

  1. Masa Kerja Golongan
  • Sesuai dengan bulan pada SK Pengangkatan.
  • Penilaian III D kebawah cukup kepala OPD, setelah itu ke Sekda

Gol I : SD – SMP

Gol II : SMA - D3

Gol III : D4 - S3

  • Naik pangkat a ke b reguler minimal 4 tahun
  • Pengangkatan dari D3 dan SMP ditambah masa kerja bayangan 3 tahun
  • Pengangkatan dari golongan I ke II dipotong 6 tahun, II ke III dipotong 5 tahun
  • Sedangkan masa Kerja Pensiun dihitung dari pengangkatan sampai pensiun, tanpa pemotongan dan tambahan masa kerja bayangan
  • Masa kerja tambahan yang dapat diakui yaitu sebagai honorer di instansi pemerintah, sedangkan sebagai tenaga swasta akan dihitung setengah dari total masa kerja

 

  1. Kenaikan pangkat
  • Membuat jadwal untuk UPT mendaftar/ mengajukan KP
  • Berkas persyaratan diinput, kemudian Dinkes memverifikasi berkas
  • Pembuatan PAK untuk pengaktifan kembali Jabfung yaitu setelah pengaktifan PNS

 

  1. Pencatuman gelar Jabfung
  • Gelar harus tercantum di PAK
  • Kalau belum UKOM diusulkan dahulu karena syarat naik jabatan Jabfung yaitu UKOM

 

 

  1. Jabatan Fungsional
  • Pengangkatan pertama angka kredit 0
  • Pengangkatan dari perpindahan jabatan (untuk calon), angka kredit dari Ukom

 

  1. PPPK
  • Sesuai Peraturan Presiden 98 tahun 2020 kenaikan Gaji Berkala PPPK dapat diberikan, sesuai lampiran daftar gaji dari golongan I s.d XVII
  • Dalam pelaksanaannya, menunggu peraturan atau juknis yang mengatur lebih detail terkait KGB PPPK.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.601
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.139.724