RAPAT REKONSILIASI PEMUTAKHIRAN DATA TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN ITJEN, BPKP DAN BPK RI TAHUN 2019
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI mengadakan kegiatan Rapat Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan BPK RI Tahun 2019 dilaksanakan di
Hotel Santika Premiere Bintaro. Kegiatan ini dibuka pada hari Selasa malam tanggal 18 Juni
2019 didahului dengan laporan Ketua
Panitia dari Sekretaris Inspektorat Jenderal dan dilanjutkan dengan sambutan
selamat datang dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pelaksanaan Rapat
Rekonsiliasi ini berlangsung selama 4 hari hingga Jumat 21 Juni 2019. Peserta yang diundang sebanyak 100 satuan kerja dan dihadirioleh 98 satuan kerja denganjumlah peserta 327 orang. Dua Satuan Kerja yang tidak hadir adalah Poltekes Kemenkes Aceh dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan membuka pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilanjutkan Sekretaris Jenderal memberikan arahannya mengenai Peranan Tim Penyelesaian Negara dalam Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kemudian Inspektur Jenderal, Murti Utami, memberikan pengarahan mengenai Kebijakan Itjen Kemenkes dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Itjen. “Pimpinan sasaran pengawasan harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan intern dan menyampaikan penyelesaian atas tindaklanjut rekomendasi hasil pengawasan intern kepada Itjenâ€, kata beliau dalam pengarahannya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga didukung oleh perwakilan dari BPKP dan BPK RI baik dalam pengarahannya maupun saat pelaksaan kegiatan tindaklanjut. Perwakilan dari BPKP dihadiri oleh Bapak Sumitro, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Deputi Polhukam dan PMK BPKP. Beliau menyampaikan arahan mengenai Peranan SPIP dan APIP, Strategi Mempertahankan Opini WTP, serta Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD). Selain itu perwakilan dari BPK RI, Bapak Arief Fadillah, Kepala Subauditorat VI.A.1 Auditorat Utama Keuangan Negara VI, memberikan pengarahan mengenai Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK di Kemenkes. Tidak hanya sampai disitu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Inspektur II, Auditor Madya Inspektorat III sebagai perwakilan dari Inspektur III, Plh Inspektur IV, dan Inspektur Investigasi juga masing-masing memberikan informasi terkait hasil pengawasan yang ditindaklanjuti, baik prosesnya maupun progresnya kepada satuan kerja yang menghadiri kegiatan.
Sampai Hari terakhir pertemuan Rekonsiliasi Inspektorat Jenderal berhasil menyelesaikan 41 LHP, 164 temuan dan 474 temuan dengan nilai temuan yang di setor sebesar Rp. 1.525.387.008, sedangkan setoran BPKP sebesar Rp.65.197.350 dan Setoran BPK RI sebesar Rp. 4.066.410.782,36 Total setoran Rp. 5.656.995.140,36. Dinas Kesehatan DIY berhasil menyelesaikan seluruh temuan, sehingga Saldo temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan masih terdapat di Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dinas Kesehatan Sleman dan Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Dari Hasil rekonsiliasi tersebut ditetapkan satuan kerja dengan dokumen tindak lanjut lengkap, terstruktur dan sistimatis yaitu :
1. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
2. Poltekes Kemenkes Bandung
3. BTKL-PP Kelas I Makasar
4. RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.