Pemusnahan Arsip Inaktif Dinas Kesehatan DIY dan UPTD Diskes DIY Tahun 2024
Yogyakarta, 24 September 2024 – Dinas Kesehatan DIY rutin melaksanakan pemusnahan arsip setiap tahunnya sejak 2017. Pada tahun 2024 dari 5.091 (lima ribu sembilan puluh satu) berkas arsip yang diusulkan musnah, sebanyak 4.876 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam) berkas arsip dinyatakan dapat dimusnahkan berdasarkan berdasarkan keputusan Gubernur DIY Nomor 0005.5.6.2/6074 tanggal 22 Agustus 2024 tentang pemusnahan arsip pada kantor Dinas Kesehatan DIY. Sebanyak 76 (tujuh puluh enam) berkas arsip dinyatakan permanen, dan 139 dinyatakan sebagai arsip simpan karena belum habis masa retensi arsip. Arsip-arsip yang akan dimusnahkan berasal dari berbagai bidang, termasuk Bidang Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, serta UPTD Dinas Kesehatan DIY yakni UPT Balai Pelatihan Kesehatan DIY, UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY, dan UPT RS Paru Respira.
Kegiatan pemusnahan ini diawali dengan rapat Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang dihadiri oleh Saksi dari Dinas Kesehatan DIY Dra. Siti Badriyah, Apt., M.Kes, Inspektorat DIY yang diwakili oleh Victor Meak Lau, S.T M.Eng, Biro Hukum Setda DIY yang diwakili oleh Betty Prasetyaning Darmasari, S. Sos, DPAD Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY yang diwakili oleh Wardoyo, S.Sn, MM serta Pihak Ketiga UD. Samak Jaya Karton Etik Kusniah. Hadirnya saksi-saksi dan pihak terkait merupakan wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan arsip ini.
Dari total arsip yang dimusnahkan, diketahui bahwa sebagian besar arsip berasal dari Bidang Pelayanan Kesehatan dengan jumlah arsip 3.930 berkas (Arsip dari tahun 2002-2015), Bidang Sumber Daya Kesehatan sebanyak 542 berkas (Arsip Tahun 2008-2014), UPT Balai Pelatihan Kesehatan sebanyak 367 berkas (Arsip dari Tahun 2006-2010), UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial sebanyak 36 berkas (Arsip Tahun 2016-2019) dan UPT RS Paru Respira sebanyak 1 berkas.
Setelah Penandatanganan Berita Acara, Tim Arsip Dinas Kesehatan DIY mengawal arsip yang akan dimusnahkan menuju lokasi pemusnahan di UD. Samak Jaya Karton (SJK) Magelang untuk didaur ulang kembali dengan cara dilebur dengan bahan kimia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan DIY untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan arsip dan memastikan bahwa arsip yang tidak lagi diperlukan dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Arsip Dinas Kesehatan DIY maju teruuus...teruuus maju.......