Detail Info Kegiatan


  • 30 November 2020
  • 724
  • Info Kegiatan

Pemusnahan arsip di saat Pandemi Covid-19

Pemusnahan arsip merupakan sebuah kegiatan dimana seseorang atau instansi melakukan penghancuran atau menghilangkan arsip-arsip lama yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ataupun peran bagi perencanaan di masa depan lagi.

Pemusnahanpun dapat melalui beragam cara, mulai dari dibakar, dipotong bahkan dihancurkan dengan menggunakan zat kimia. Pemusnahan yang dilakukan tidak dengan asal memusnahkan. Melainkan ada prosedur dan aturan yang mengaturnya.

Dinas Kesehatan rutin mlelakukan pemusnahan arsip, pemusnahan ini didukung oleh tenaga pemusnahan arsip melalui pihak ke tiga. Disamping itu didukung juga pengelola arsip dimasing-masing unit pengolah yng ditetapkan dengan SK 043/00070 tanggal 3 januari 2020.

Tahun 2020 telah disipak oleh pihak ke 3 dan juga tahun ini diusulkan pemusnahan UPT Jamkesos dan balai labkes dan kalibrasi.

Penilaian arsip dilakukan oleh DPAD DIY berdasarkan dari pengelolaan arsip. Pemusnahan arsip telah dilakukan pada bulan September 2020. Penandatanganan BA dengan protocol kesehatan diwakili oleh upt dan disaksikan oleh biro Hukum, Inspektorat dan DPAd. Krn dimasa pandemic maka proses pemusnahan tidak disaksikan secara langsung.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.837
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.058.063