Detail Info Kegiatan


  • 15 Agustus 2017
  • 3.802
  • Info Kegiatan

Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kesehatan Lingkungan Melalui OTKL (Orientasi Terpadu Kesehatan Lingkungan)

Dalam rangka peningkatan kualitas SDM tenaga Kesehatan Lingkungan  puskesmas, DIY telah melaksanakan kegiatan Orientasi Terpadu Kesehatan Lingkungan pada tanggal 31 Juli – 2 Agustus 2017 dengan peserta sebanyak 132 orang  di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI  dr.  Imran Nur Ali, Sp.KO, Kepala Dinkes DIY dan beberapa narasumber dari lintas sektor lainnya.

Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan bertujuan  untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.  Sedangkan ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.

Dalam implementasinya terkait upaya penyehatan lingkungan di puskesmas di atur dalam Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan  Pelayanan Kesehatan Lingkungan di puskesmas. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dilakukan dalam bentuk: Konseling, Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan atau Intervensi Kesehatan Lingkungan. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dapat dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lintas program dan lintas sektor terkait. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan pelayanan Penyehatan Lingkungan di Puskesmas dapat berjalan dengan baik minimal wajid ada 1 orang tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki izin/kompeten  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.Dengan terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara berkesinambungan.Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas juga menjadi bagian penting dari Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota dan merupakan indikator bagi Rencana Kerja Pemerintah  dalam memberikan pelayanannya terhadap masyarakat.

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat   penting dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan.SDM ini sangat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan seperti melakukan Konseling, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Intervensi Kesehatan Lingkungan, dan memilih serta mengembangkan Teknologi Tepat Guna. Oleh karenanya SDM di Puskesmas perlu diberi kapasitas peningkatan pengetahuan terkait pelayanan Kesehatan Lingkungan serta diberikan Informasi yang terkini (up-date) agar memiliki wawasan yang luas.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 17.390
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.157.765