Monitoring Pelaksanaan Surveylans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (Surveylans KAMRT) Tahun 2024 di DIY
Surveilans kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum. Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (Surveilans KAMRT) bertujuan untuk mendapatkan gambaran kualitas air minum di tingkat kab/kota. Di DIY kegiatan Surveilans KAMRT Tahun 2024 sudah mulai mulai bulan Agustus 2024 di masing-masing puskesmas di DIY.
Dalam pelaksanaan Surveilans KAMRT ini Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) puskesmas/penanggung jawab kesehatan lingkungan di Puskesmas sebagai enumerator melakukan wawancara, observasi, melakukan analisis sampel air, dan edukasi serta intervensi. Sedangkan data dasar pendataan adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses rumah tangga dengan jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi, komunal, dan mandiri.
Pada tahun 2024 semua Puskesmas di DIY melaksanakan kegiatan Surveilans KAMRT ini. Adapun sasaran Surveilans KAMRT 15 Rumah Tangga, 20 Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) dan 6 sampel Tempat Pengelolaan Pangan (TPP). Sampel Rumah Tangga di ambil secara random sampling.
Kegiatan yang dilakukan melalui:
a. Wawancara kepada setiap rumah tangga terpilih dengan menggunakan kuesioner Surveilans KAMRT untuk mendapatkan data umum terkait penyelenggaraan 5 Pilar STBM serta kejadian penyakit terkait air.
b. Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan kualitas air minum (KAMRT) dilakukan di sarana air minum (SAM) yang diakses olehrumah tangga dan tempat penampungan sarana air minum di lingkungan rumah tangga.
c. Promosi kesehatan lingkungan kepada masyarakat untuk memicu masyarakat agar mengakses air minum yang aman melalui jaringan perpipaan dan mengenal Teknologi Tepat Guna (TTG) Air Minum.
d. Pengambilan sampel air minum (akses sarana air minum utama dan siap minum) diambil di rumah tangga.
e. Pengukuran/pengujian sampel menggunakan alat pengawasan Kesehatan Lingkungan Sanitarian Kit untuk uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi yang dimiliki oleh Puskesmas/Kabupaten/Kota. Bagi kab/kota atau puskesmas yang belum memiliki alat SanitarianKit dapat melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium terakreditasi.
f. Parameter pengujian mengacu pada PMK 2 Tahun 2023 untuk parameter wajib air minum, kecuali Arsen, Cadmium, dan Timbal.
g. Penetapan hasil uji sampel media air (fisik, kimia, dan mikrobiologi).
h. Pengolahan dan manajemen data.
i. Entry data pelaporan secara lengkap yang dilakukan menggunakan aplikasi e- monev KAMRT.
j. Analisis dan intrepetasi hasil pengujian.
k. Menyusun rencana tindak lanjut (sebagai bahan komunikasi resiko).
l. Sosialisasi dan advokasi.
m. Diseminasi hasil
Untuk memastikan bahwa kegiatan Surveilans KAMRT berjalan dengan benar dan sesuai dengan panduan dari Kemenkes maka dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surveilans KAMRT tersebut. Kegiatan dilakukan dengan melihat langsung proses pendataan dan pengambilan sampel di rumah tangga. Beberapa kendala dalam pelaksanaan Surveilans KAMRT ini antara lain belum semua puskesmas mempunyai Sanitarian KIT, sehingga sanitarian KIT yang ada dilakukan secara bergantian dengan puskesmas lain dan juga kekurangan tenaga sanitasi lingkungan di puskesmas.