Monitoring Evaluasi Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Pakem
Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas JFK dibentuk unit kerja pembina jabatan fungsional kesehatan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 325/KEP/2022. Dinas Kesehatan DIY sebagai Pembina JFK sesuai regulasi tersebut bertugas melakukan pembinaan yang salah satunya adalah penyelenggaraan pembinaan karir pejabat fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional.
Permasalahan yang masih dihadapi dalam pengelolaan JFK diantaranya tidak meratanya JFK antar faskes dan adanya JFK di luar Dinas Kesehatan dan UPTDnya yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut perlu dilakukan monitoring evaluasi untuk sebagai upaya dengan pembinaan JFK dalam rangka menjamin kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan tim yang berasal dari Dinas Kesehatan, BKD, Biro Organisasi dan JFK senior.
Pembinaan dan monev dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha. Tim yang hadir terdiri dari Dinas Kesehatan DIY, BKD DIY, Biro Organisasi DIY dan pejabat fungsional perawat. Ditemui oleh Kepala Balai PSTW bersama jajarannya, Dinas Sosial DIY dan Jabatan fungsional perawat di UPTD Dinas Sosial. Kegiatan monev antara lain mengetahui ketugasan dan kompetensi jabatan, pembinaan karier, dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional (DN-AAP)