Detail Info Kegiatan


  • 15 Juni 2022
  • 1.127
  • Info Kegiatan

Menyusun Strategi Komunikasi

Stunting atau sering disebut pendek adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis dan stimulasi psikososial serta paparan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi (-
2SD) anak seusianya. Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK
tidak hanya menyebabkan hambatan pertumbuhan fisik dan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit, tetapi juga mengancam perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa dewasanya. Kerugian ekonomi akibat stunting pada angkatan kerja di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 10,5%dari produk domestik bruto (PDB), atau setara dengan Rp386 triliun.

Percepatan penurunan prevalensi stunting menjadi perhatian utama pemerintah salah satunya dibuktikan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Strategi nasional percepatan penurunan stunting dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa 30,8% balita di Indonesia mengalami stunting. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) di Tahun 2019 prevalensi stunting mengalami penurunan menjadi 27.7%. Namun pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 hingga sekarang dapat menghambat upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting dalam lingkup nasional secara umum dan DIY secara khusus. Hasil SSGI Tahun 2021 menyatakan bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada angka 24,4%. DIY berada di 3 provinsi terendah prevalensinya meskipun masih jauh dari target penurunan 14%.

Strategi nasional percepatan penanggulangan stunting meliputi 5 pilar, yaitu:

  1. Komitmen dan visi kepemimpinan
  2. Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku
  3. Konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat, daerah dan desa
  4. Gizi dan ketahanan pangan
  5. Pemantauan dan evaluasi

Pilar 2 (dua) dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dengan pembagian lingkup pekerjaan, yaitu pertama: Kementerian Kesehatan fokus pada Komunikasi Perubahan Perilaku Percepatan Pencegahan Stunting dan kedua, adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang fokus pada Kampanye Nasional Percepatan Pencegahan Stunting.

Dalam rangka penanganan prevalensi stunting diperlukan suatu strategi Komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting, Renstra Kemenkes 2020 – 2024 mengamanahkan  jumlah Kabupaten kota melaksanakan strategi komunikasi stunting dengan target tahun 2022 sebesar 514 artinya semua Kabupaten Kota 100% memiliki strategi komunikasi percepatan pencegahan stunting dengan kriteria antara lain kabupaten memiliki regulasi tentang Komunikasi perubahan perilaku percepatan pencegahan stunting dan memiliki strategi  komunikasi perubahan perilaku percepatan pencegahan stunting.

Kondisi di DIY, prosentase Kabupaten/Kota yang sudah memilki regulasi pencegahan stunting sebesar 80% (4 Kabupaten).  Prosentase Kabupaten/Kota yang sudah memiliki strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting baru kabupaten Kulon Progo, sehingga perlu pendampingan dan pencerahan terkait penyusunan indikator tersebut.

Dinas Kesehatan DIY yang memiliki tugas dan fungsi sebagai koordinator Kabupaten/Kota, melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Kesehatan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 untuk memfasilitasi penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting untuk Kabupaten/Kota yang belum memiliki kebijakan tersebut. Sebagai narasumber, adalah drg. Marlina Ginting, M.Kes. Sedangkan peseta pertemuan adalah Dinas Kesehatan DIY dan Kabupaten/Kota, Bappeda DIY dan Kabupaten/Kota, DP3AP2 atau yang membidangi pendudukan di DIY dan Kabupaten/Kota, serta BKKBN.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 28.286
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.032.047