Detail Info Kegiatan


  • 11 Desember 2020
  • 1.078
  • Info Kegiatan

Menghambat Covid-19 di Pesantren

Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 yang telah menjadi perhatian dunia semenjak bulan Februari 2020,bermula di salah satu daerah di Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini kemudian menyebar hingga dunia. Sehingga WHO menyatakan menjadi pandemi Global . jumlah penderita sampai ratusan ribu orang yang terinfeksi. Indonesia pun tidak luput dari kedatangan Covid-19 dengan kasus pertamanya pada awal maret 2020 lalu yang kini setiap harinya selalu bertambah jumlahnya baik  kasus  konfirmasi, kasus suspek maupun kasus prabable, yang sembuh maupun yang meninggal.

Kondisi terpapar COVID-19 di DIY pun masih fluktuatif  bahkan cenderung naik dengan munculnya beberapa kluster termasuk kluster di pondok pesantren. Di Daerah Istimewa Yogyakarta jumlah pondok pesantren sekitar 320 an  merupakan jumlah lembaga yang tidak sedikit, perlu suatu penanganan yang tepat dan komitmen yang kuat untuk mencegah timbulnya kluster baru.

Adanya  kasus Covid di DIY yang masih naik turun sehingga Gubernur memperpanjang situasi gawat darurat COVID-19 ini sampai dengan 30 November  2020, dan kondisi ini bisa di perpanjang sesuai situasi kondisi perkembangan COVID-19 di DIY. Dampak COVID-19 merubah berbagai tatanan, tidak hanya tatanan kesehatan tetapi pada tatanan sosial, ekonomi dll. Memasuki kondisi adaptasi kebiasaan baru perlu gerakan dan komitmen bersama untuk mencegah dan mengendalikan peningkatan jumlah kasus COVID -19 dengan melakukan perilaku  yang dianjurkan yaitu menerapkan protokol kesehatan  antara lain 4 M ( memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Untuk mencegah dan mengendalikan meningkatnya kasus paparan COVID-19 maka terbit Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian corona Virus Disease 2019 . Untuk itu perlu dukungan dan kerja bersama dari berbagai pihat untuk mewujudkan pergub di maksud.

Untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dalam mendukung Pencegahan dan Pengendalian corona Virus Disease 2019 . dan untuk mewujudkan pesantren yang siap menghadapi Covid-19, maka diperlukan suatu upaya menggerakkan seluruh elemen baik dukungan dari sektor pemerintah, penggalangan kemitraan dengan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat lainnya melalui farum sosialisasi protokol kesehatan COVID-19. Keterlibatan dari berbagai lembaga, instansi dan kemitraan yang lebih luas  termasuk pondok pesantren akan membantu penyebarluasan informasi dan agen perubahan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pertemuan bertajuk “PERTEMUAN  FORUM SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 (PESANTREN SIAGA COVID-19)”. Maksud dari pertemuan ini adanya penurunan kasus COVID-19 di Pondok Pesantren dan pencegahan timbulnya kluster baru di Pondok pesantren, serta meningkatkan pengetahuan peserta tentang protokol kesehatan di Pondok Pesantren. Kegiatan dilaksanakan dengan dengan zoom meeting (virtual) pada tanggal 26 November 2020, dengan peserta meeting adalah Kantor Kementerian Agama DIY dan kabupaten / kota, serta seluruh pesantren yang ada di DIY. Materi yang disampaikan dan menjadi pembahasan adalah Pedoman protokol kesehatan di pondok pesantren dan  Gambaran implementasi protokol kesehatan di Pondok Pesantren Al Mumtaz, hambatan, masalah , solusi dan rekomendasi, serta dibuka adanya diskusi.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 530
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.897.397