LOKAKARYA PERSIAPAN AKREDITASI DAN PENINGKATAN MUTU KLINIK
Arah kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2020 – 2024 adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Pelayanan kesehatan mengacu pada konsep managed care yaitu keterpaduan antara pelayanan kesehatan yang bermutu dan pembiayaan yang terkendali. Tulang punggung dan garda depan pelayanan tersebut adalah pelayanan kesehatan primer. Pelayanan primer penting karena merupakan tempat kontak pertama pasien, penapisan rujukan dan dilakukannya kendali mutu serta biaya. Selain itu pada pelayanan kesehatan primer titik berat pelayanan adalah promotif dan preventif yang mendorong meningkatnya peran dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer adalah klinik.
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus. Klinik merupakan organisasi layanan kesehatan yang memiliki indikator dan diatur penyebaran serta pengelolaannya oleh pemerintahan, sehingga terjamin kelangsungan dan kualitas usahanya. Sumber daya yang dibutuhkan oleh klinik lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang dibutuhkan organisasi kesehatan lainnya seperti rumah sakit dan juga aturan tentang usaha ini lebih sederhana.
Namun dari waktu ke waktu seiring dengan kebutuhan masyarakat Indonesia kepada klinik kesehatan terutama klinik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan akan pelayanannya dan diiringi dengan kebutuhan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan rekanan penyedia klinik yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.