Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan Berbasis Wilayah
Pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan masih menjadi masalah di
Indonesia. Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI saat ini baru ada
90 Rumah Sakit (RS) dari 2781 RS yang mengeloala limbah medisnya menggunakan
incenerator yang telah berijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
(Kemen LHK). Sementara itu rumah sakit yang belum mempunyai incenerator
melakukan pengelolaan limbahnya dengan melakukan kerjasama dengan pihak ke 3.
Hal tersebut menimbulkan permasalahan lain karena keterbatasan jumlah pihak ke
3 (di pulau Jawa 5 perusahaan dan 1 perusahaan di Kalimantan). Karena
keterbatasan pihak pengelola limbah B3 pada tahun 2017 ditemukan timbunan
buangan limbah B3 Fasyankes yang cukup banyak di Cirebon.
Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut dirasa perlu suatu upaya-upaya
percepatan dalam pengelolaan limbah medis fasyankes tersebut. Salah upaya
tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan RI melalui model Pengelolaan
Limbah medis Fasyankes Berbasis Wilayah. Diharapakan permasalahan-permasalahan
terkait limbah medis B3 Fasyankes dapat diatasi di lingkup wilayah
masing-masing.
Untuk mendukung kegiatan tersebut Direktorat
Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI mengadakan Pertemuan Koordinasi
Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2018 di
Hotel Santika Premiere Jl. Jenderal Sudirman Yogyakarta. Pertemuan ini dibuka
oleh Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ir. Gatot Saptadi sekaligus
sebagai narasumber menyampaikan materi Kebijakan dan strategi DIY Dalam
Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes, narasumber lainya Direktur Kesehatan Ligkungan
Kementerian Kesehatan RI menyampaikan Konsep Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes
Berbasis Wilayah, Kasubdit Verifikasi Limbah B3 Kemen LHK menyampaikan
Kebijakan Nasional Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes (Konsep Depo, Transportasi,
Pengolahan Akhir) dan Direktur Umum
RSUP. Dr. Sardjito menyampaikan Pembelajaran Pengalaman Penerapan Pra
Pengolahan Limbah (3R), Transparasi Keuangan dan Lembaga dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan DIY
Dalam petemuan ini dihasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
1.
Perijinan pengelolaan limbah medis diusulkan dapat dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
2. Di setiap fasyankes disediakan alat transport limbah medis minimal kendaraan roda dua.
3. Ijin transporter diusulkan dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.