Detail Info Kegiatan


  • 03 Oktober 2018
  • 3.074
  • Info Kegiatan

Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan Berbasis Wilayah

Pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan masih menjadi masalah di Indonesia.  Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI saat ini baru ada 90 Rumah Sakit (RS) dari 2781 RS yang mengeloala limbah medisnya menggunakan incenerator yang telah berijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Kemen LHK). Sementara itu rumah sakit yang belum mempunyai incenerator melakukan pengelolaan limbahnya dengan melakukan kerjasama dengan pihak ke 3. Hal tersebut menimbulkan permasalahan lain karena keterbatasan jumlah pihak ke 3 (di pulau Jawa 5 perusahaan dan 1 perusahaan di Kalimantan). Karena keterbatasan pihak pengelola limbah B3 pada tahun 2017 ditemukan timbunan buangan limbah B3 Fasyankes yang  cukup banyak di Cirebon.

Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut dirasa perlu suatu upaya-upaya percepatan dalam pengelolaan limbah medis fasyankes tersebut. Salah upaya tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan RI melalui model Pengelolaan Limbah medis Fasyankes Berbasis Wilayah. Diharapakan permasalahan-permasalahan terkait limbah medis B3 Fasyankes dapat diatasi di lingkup wilayah masing-masing.

Untuk mendukung kegiatan tersebut  Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI mengadakan Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah yang  dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Hotel Santika Premiere Jl. Jenderal Sudirman Yogyakarta. Pertemuan ini dibuka oleh  Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta    Ir. Gatot Saptadi   sekaligus sebagai narasumber menyampaikan materi Kebijakan dan strategi DIY Dalam Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes, narasumber lainya Direktur Kesehatan Ligkungan Kementerian Kesehatan RI menyampaikan Konsep Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah, Kasubdit Verifikasi Limbah B3 Kemen LHK menyampaikan Kebijakan Nasional Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes (Konsep Depo, Transportasi, Pengolahan Akhir) dan Direktur Umum  RSUP. Dr. Sardjito menyampaikan Pembelajaran Pengalaman Penerapan Pra Pengolahan Limbah (3R), Transparasi Keuangan dan Lembaga dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan DIY

Dalam petemuan ini dihasilkan beberapa kesepakatan antara lain :

1.      Perijinan pengelolaan limbah medis diusulkan dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

2.      Di setiap fasyankes disediakan alat transport  limbah medis   minimal kendaraan roda dua.

3.   Ijin transporter diusulkan dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.024
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.113.842