Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Kewenangan perlindungan konsumen ini berpindah dari Kab./Kota ke Provinsi. Kepindahan kewenangan ini tentunya membawa konsekuensi tersendiri bagi pemerintah daerah di level provinsi. Provinsi diminta untuk lebih memperhatikan perlindungan konsumen. Perhatian tersebut tentunya dengan memasukkan isu-isu perlindungan konsumen ke dalam rancangan program-program satuan kerja perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rangka menyikapi perpindahan kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen dari Kab./Kota ke Provinsi tersebut, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) akan mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di lingkungan Dinas Kesehatan DIY. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan upaya-upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan LKY serta untuk memetakan persoalan/ program perlindungan konsumen di DIY saat ini dan ke depan. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 di Aula B Dinas Kesehatan DIY, dengan peserta sosialisasi adalah pejabat struktural maupun fungsional Dinas Kesehatan DIY.