Road Show Tim Pembina KKS DIY Menuju Swastisaba Wistara 2019
Kabupaten/ Kota
Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat
untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa
tatanan dengan kegiatan terintegrasi yang disepakati oleh masyarakat dan
pemerintah daerah. Melalui
kegiatan ini Kabupaten/Kota Sehat ikut berperan menentukan arah, prioritas, perencanaan
pembangunan wilayahnya yang mengintregasikan berbagai aspek sehingga dapat
mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh
warganya. Sedangkan
tujuan yang ingin dicapai yaitu kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman,
aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat untuk bekerja dan berkarya bagi
warganya dengan terlaksananya berbagai program pembangunan berwawasan
kesehatan, sehingga dapat meningkatkan sarana,
produktivitas dan perekonomian masyarakat sebagai bagian dari upaya pencapaian
Indonesia Sehat.
Tatanan Kabupaten/Kota Sehat meliputi 9 tatanan, yaitu :
1. Tatanan Permukiman, Sarana dan Prasarana Sehat
2. Tatanan Sarana Lalu Lintas Tertib &
Pelayanan Transportasi sehat
3. Tatanan Industri dan Perkantoran yang Sehat
4. Tatanan Kawasan Pariwisata Sehat
5. Tatanan Pertambangan Sehat
6. Tatanan Hutan Sehat
7. Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri
8. Tatanan Ketahanan Pangan dan Gizi
9. Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat
Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2018
tetap berkomitmen untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan Kab/Kota
Sehat di DIY sebagai kelanjutan pembinaan tahun 2017, agar terwujud
Kabupaten/Kota Sehat di semua wilayah DIY. Tim Pembina
Kabupaten/Kota Sehat DIY telah melakukan bimtek
sekaligus evaluasi penyelenggaraan kab/kota sehat sebagai tahap awal untuk menyiapkan kab/kota maju verifikasi nasional yang akan diselenggarakan oleh Tim Verifikasi Pusat pada tahun 2019. Dalam
bimtek tersebut dilakukan bedah dokumen sesuai tatanan yang diajukan oleh
kabupaten/kota. Dokumen KKS ini merupakan gambaran proses
penyelenggaraan KKS yang dapat dilihat dari :
1.
Keaktifan kelembagaan
tingkat kab/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
2.
Proses
penetapan tatanan yang diajukan.
3.
Proses
penetapan lokasi unggulan dimasing-masing tatanan yang diajukan.
Lolos tidaknya dokumen KKS kabupaten/kota akan
dilihat dari ketercapaian indikator-indikator umum dan khusus. Selanjutnya hasil verifikasi dokumen sebagai
bahan masukan bagi Provinsi untuk melakukan verifikasi lapangan tingkat propinsi
tahun 2018.
Diharapkan kabupaten/Kota yang lolos verifikasi dokumen dan lapangan
tingkat propinsi tahun 2018, dapat maju verifikasi nasional tahun 2019 dengan
dokumen yang lebih baik sesuai outline penyusunan dokumen KKS dan kondisi
lapangan yang lebih siap yang dapat menggambarkan implementasi KKS di DIY.