Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Akibat Faktor Resiko Lingkungan Pada Arus Mudik Lebaran
Hari Raya
Idul Fitri 1438 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Berbagai aktifitas dan
kegiatan masyarakat di Indonesia pada umumnya dan di Daerah Istimewa Yogyakarta
pada khususnya sudah begitu terasa. Terutama di
fasilitas-fasilitas umum bebagai kegiatan untuk menyambut hari lebaran seperti
stasiun kereta api, terminal, pasar-pasar, bandara, rest area pemudik, tempat-tempat penjualan
makanan jajanan, rumah makan, restoran dan lain-lain terjadi peningkatan yang
signifikan.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia melalui Surat Nomor KL.01.BIII.3/1253/2017
tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Akibat Faktor Resiko
Lingkungan pada Event-Event Khusus/Arus Mudik Lebaran dan Di Saat Kepulangan
tahun 2017/1438 H menghimbau kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk melakukan antisipasi dan perlindungan masyarakat terhadap kejadian penyakit berbasis lingkungan
akibat kondisi sarana sanitasi yang tidak memenuhi syarat serta penyediaan
pangan yang tidak aman dan tidak sehat.
Kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan antara lain
menggerakkan peran tim Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota untuk:
1.
Menggerakkan Tim Kesehatan
Lingkungan sampai ujung tombak (Sanitarian Puskesmas) untuk mendata dan
memetakan tempat-tempat yang menjadi penetapan pos/tempat pemberhentian
sementara arus mudik.
2.
Melaksanakan instensifikasi
pembinaan dan pengawasan (IKL) terhadap pemenuhan sarana sanitasi dasar untuk
memenuhi syarat:
a.
Tersedianya air bersih yang memenuhi
syarat kesehatan
b.
Tersedianya jamban/toilet yang
sesuai standar
c.
Tersedianya tempat sampah sementara
(TPS) yang tertutup dan tidak menjadi perkembangbiakan vektor.
d.
Adanya sarana tempat cuci tangan pakai
sabun (CTPS).
3.
Melaksanakan pengawasan seluruh Tempat
Pengelolaan Makanan agar pangan yang
dijual tidak kadaluwarsa dan dalam kondisi aman.
4.
Melaksanakan penyuluhan kesehatan
dan pemasangan media informasi terkait pesan khusus kesehatan terutama bidang
kesehatan lingkungan yaitu informasi keamanan pangan, prinsip-prinsip pemenuhan
persyaratan air minum dan sanitasi.
5.
Mengambil tindakan penanggulangan
terhadap KLB penyakit akibat faktor resiko lingkungan yang buruk dengan mengacu
kepada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar
Biasa Keracunan Pangan.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta kegiatan tersebut dilaksanakan
secara terpadu baik lintas program di Dinkes DIY dan Dinkes Kab/kota. Sasaran
kegiatan tersebut antara lain:
a.
Wilayah Kota Yogyakrta : Terminal
Giwangan, Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Kebun Binatang Gembiraloka,
Keraton Ngayogyakarta, Malioboro.
b.
Wilayah Bantul : Piyungan, Pertigaan
Srandakan, Sedayu, Pantai Parangtritis, Depok, Puncak Becici, Pajimatan, Pantai
Baru, Pantai Cemara.
c.
Wilayah Sleman : Terminal Jombor,
Prambanan, Bandara, Gamping, Candi Prambanan, Tebing Breksi, Candi Ratu Boko,
Kaliurang, lava Tour Merapi.
d.
Wilayah Gunungkidul : Terminal
Wonosari, Terminal Semin, Pos Bunderan Siyono, Air Terjun Sri Gethuk, Pantai Baron,
Kukup, Krakal, Goa Pindul, Nglanggeran.
e.
Wilayah Kulonprogo : Terminal Wates,
Stasiun Wates, Rest Area Perbatasan (Temon), Pantai Glagah, Kalibiru, Kebun Teh
Glinggo.
Hari pertama kegiatan IKL mendapatkan kehormatan
inspeksi mendadak dari Direktorat
Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Kristin Darundiyah, S.Si, M.Sc PH
Kepala Seksi Penyehatan Sanitasi Dasar pada Subdit PASD menyatakan apresiasinya
dengan Tim Sanitasi dan Surveylans Dinas Kesehatan DIY dan Kab/Kota yang telah
melakukan kewaspadaan dini KLB akibat faktor resiko lingkungan