Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan Dan Minuman Bagi Penanggungjawab Kantin Sekolah
Program
Higiene Sanitasi Pangan Kementerian Kesehatan RI merupakan suatu progam yang
berupaya untukn mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya
yang dapat atau beresiko menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan akibat
mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang
kesehatan No 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang
dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau
persyaratan kesehatan.
Upaya
penyehatan makanan mencakup Jasa Boga, Rumah Makan, Restoran, Makanan Jajanan
dan Kantin. Dalam hal ini kantin sekolah
menjadi perhatian yang cukup penting, hal tersebut karena beberapa alasan antara
lain penyediaan makanan dikantin sebagai makanan selingan baik oleh siswa
maupun guru, sebagai tambahan total asupan makanan anak sekolah, memperkenalkan keanekaragaman makanan, mempengaruhi pertumbuhan dan prestasi belajar siswa
sekolah, memberikan kontribusi gizi : energi (36%), protein (29%) dan zat besi (52%) (Guhardja, 1992). Hal tersebut tentunya
jika tidak diimbangin dengan kondisi sanitasi yang baik dan pemenuhan gizi
seimbang yang kurang akan berdampak terhadap kesehatan siswa, guru dan
masyarakat sekolah lainnya.
Beberapa
permasalahan secara umum yang sering terjadi antara lain :
v
Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM) di sekolah
banyak yg tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi
v
Tidak
memperhatikan tatacara pengolahan pangan
yang baik
v
Pembinaan
dan pengawasan higiene sanitasi TPM di
sekolah belum maksimal
v
Data
surveilans BPOM (2010), MAKANAN JAJANAN memberikan kontribusi 13% kejadian luar
biasa (KLB) keracunan pangan di Indonesia,
terutama terjadi di sekolah.
Untuk
itu Dinkes DIY mengadakan Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman bagi
Penanggungjawab Kantin Sekolah. Hal tersebut juga untuk menunjang implementasi
dari Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri Di Sekolah dan Implementasi
Pergub Pomor 25 tahun 2017 tentang Standarisasi Makanan Jajanan Anak Sekolah
serta Permenkes nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi jasa
Boga. Implementasi dari ketentuan dan pedoman tersebut adalah diperlukannya
sertifikasi untuk sarana dan penanggungjawab serta penjamah makanan di sarana
pengelolaan makanan termasuk kantin sekolah. Belum semua sekolah memenuhi
ketentuan dan persyaratan dari pedoman dan ketentuan terkait keamanan makanan. Pelatihan tersebut sudah dilaksanakan pada
tanggal 25-28 Maret 2019 di Bapelkes DIY. Peserta pelatihan terdiri dari
penanggung jawab kantin sekolah tingkat menengah atas (MA, SMU dan SMK) di DIY.
Peserta berjumlah 60 orang yang dibagi ke dalam 2 kelas (SMK dan SMA).
Pelatihan ini diharapkan peserta
mampu menerapkan prinsip-prinsip higiene sanitasi makanan dan minuman di kantin
sekolah masing-masing. Selain hal tersebut peserta mampu memahami
perundang-undangan terkait higiene sanitasi makanan, persyaratan higiene
sanitasi tempat pengolahan makanan, identifikasi tentang penyakit bawaan
makanan dan lain-lain.