Detail Info Kegiatan


  • 29 Maret 2019
  • 2.983
  • Info Kegiatan

Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan Dan Minuman Bagi Penanggungjawab Kantin Sekolah

Program Higiene Sanitasi Pangan Kementerian Kesehatan RI merupakan suatu progam yang berupaya untukn mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau beresiko menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.  Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan.

Upaya penyehatan makanan mencakup Jasa Boga, Rumah Makan, Restoran, Makanan Jajanan dan Kantin.  Dalam hal ini kantin sekolah menjadi perhatian yang cukup penting, hal tersebut karena beberapa alasan antara lain penyediaan makanan dikantin sebagai makanan selingan baik oleh siswa maupun guru, sebagai tambahan total asupan makanan anak sekolah,  memperkenalkan keanekaragaman makanan, mempengaruhi  pertumbuhan dan prestasi belajar siswa sekolah, memberikan kontribusi gizi : energi (36%), protein  (29%) dan zat besi  (52%) (Guhardja, 1992). Hal tersebut tentunya jika tidak diimbangin dengan kondisi sanitasi yang baik dan pemenuhan gizi seimbang yang kurang akan berdampak terhadap kesehatan siswa, guru dan masyarakat sekolah lainnya.

Beberapa permasalahan secara umum yang sering terjadi antara lain :  

v  Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)  di sekolah banyak yg tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi

v  Tidak memperhatikan tatacara  pengolahan pangan yang baik

v  Pembinaan dan pengawasan  higiene sanitasi  TPM  di sekolah  belum maksimal

v  Data surveilans BPOM (2010), MAKANAN JAJANAN memberikan kontribusi 13% kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di Indonesia,  terutama terjadi di sekolah.

 

Untuk itu Dinkes DIY mengadakan Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman bagi Penanggungjawab Kantin Sekolah. Hal tersebut juga untuk menunjang implementasi dari Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri Di Sekolah dan Implementasi Pergub Pomor 25 tahun 2017 tentang Standarisasi Makanan Jajanan Anak Sekolah serta Permenkes nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi jasa Boga. Implementasi dari ketentuan dan pedoman tersebut adalah diperlukannya sertifikasi untuk sarana dan penanggungjawab serta penjamah makanan di sarana pengelolaan makanan termasuk kantin sekolah. Belum semua sekolah memenuhi ketentuan dan persyaratan dari pedoman dan ketentuan terkait keamanan makanan.  Pelatihan tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019 di Bapelkes DIY. Peserta pelatihan terdiri dari penanggung jawab kantin sekolah tingkat menengah atas (MA, SMU dan SMK) di DIY. Peserta berjumlah 60 orang yang dibagi ke dalam 2 kelas (SMK dan SMA). 

Pelatihan ini diharapkan peserta mampu menerapkan prinsip-prinsip higiene sanitasi makanan dan minuman di kantin sekolah masing-masing. Selain hal tersebut peserta mampu memahami perundang-undangan terkait higiene sanitasi makanan, persyaratan higiene sanitasi tempat pengolahan makanan, identifikasi tentang penyakit bawaan makanan dan lain-lain.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.100
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.903.967