Gerakan Anti Perjudian Daring
Senin 21 Oktober 2024, Dinas Kesehatan DIY mengadakan apel di halaman parkir. Apel pagi dilaksanakan pukul 07.30 WIB dan diikuti semua pegawai baik ASN maupun Non ASN serta mahasiswa magang di Dinas Kesehatan DIY.
Pada kesempatan tersebut pemimpin apel menyampaikan beberapa agenda kegiatan masing-masing bidang selama satu minggu dan menyampaikan himbauan kepada pegawai ASN dan Non ASN untuk menghindari kegiatan perjudian daring.
Sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.34/7380 tertanggal 10 Oktober 2024 yang berdasar dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Dinas Kesehatan DIY mengajak semua pegawai untuk menyadari bahaya atau dampak buruk akan perjudian daring.
Selain itu instansi juga melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN maupun Non ASN yang ada di Dinas Kesehatan DIY untuk menemukan indikasi kegiatan tersebut, apabila terindikasi maka atasan langsung akan memberikan pemahaman, teguran dan peringatan bahkan hukuman disiplin.
Apabila ditemukan pegawai melakukan perjudian daring akan dilakukan hukuman disiplin sesuai peraturan mengenai disiplin PNS atau ASN. Akan dikenakan hukuman disiplin ringan dan sedang apabila berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, atau dijatuhi hukuman disiplin berat apabila berdampak buruk bagi negara atau pemerintah.
Terhadap pegawai ASN yang menjadi tersangka tindak pidana perjudian dan atau perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah mendapat putusan pengadilan dan wajib diberhentikan sementara sebagai ASN. Keterlibatan tersebut juga menjadi dasar pertimbangan untuk pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja pegawai Non ASN yang dilaksanakan sesuai kontrak kerja.