Detail Info Kegiatan


  • 04 Maret 2024
  • 360
  • Info Kegiatan

Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2023

Diawali dengan doa, rapat evaluasi pertanggungjawaban Keuangan tahun 2023  dimulai pukul 09.00 di aula A Dinas Kesehatan DIY, dihadiri oleh Sekretaris Dinas sekaligus selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPd Dra. Siti Badriyah, Apt, M.Kes, Bendahara pengeluaran, Bendahara penerimaan, PPTK, Pembantu PPK, Pembantu PPTK. Pertemuan dilaksanakan Hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024  Evaluasi ini tidak  untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu, tetapi semata-mata bertujuan untuk mengamankan kita semua dari pemeriksaan internal maupun eksternal, sehingga harapan  Kepala Dinas bahwa kita harus Zero temuan pengembalian uang bisa terpenuhi. Beberapa yang menjadi penekanan evaluasi adalah  pertanggungjawaban keuangan diserahkan kepada bendahara tidak sesuai SOP yang ada tetapi menumpuk di akhir bulan, masih ada pertanggungjawaban yang belum lengkap. PPTK dan pembantu PPTK belum semuanya memahami sumber anggaran yang dikelolanya, PPTK juga belum semua membaca dokumen pengadaan yang menjadi tanggungjawabnya. Dra. Siti Badriyah, Apt. M. Kes mengingatkan kembali terkait perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi ke Kabupaten/kota maka wajib ada kolaborasi antar bidang sehingga penerimaan di instansi tujuan bisa sekaligus tidak bolak balik menerima tim monev dan jangan lupa mnenyertakan foto kegiatan tersebut.

Sebelum rapat ditutup diingatkan kembali terkait gratifikasi, apa saja yang termasuk dalam gratifikasi dan apa saja yang tidak termasuk dalam gratifikasi. Sekretaris Dinas menegaskan bahwa penerimaan voucher apapun jenisnya termasuk gratifikasi, tetapi kalau memberikan hadiah atau sumbangan kepada teman atau rekan kerja sepanjang sesuai batas yang di tentukan yaitu maksimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun. Bukan merupakan gratifikasi suap dalam kedinasan adalah 

  1. Gaji & pendapatan sah lainnya dari instansi;
  2. Kompensasi atas profesi di luar kedinasan;
  3. Diskon/suku bunga komersial yang berlaku umum;
  4. Keuntungan/manfaat yang berlaku umum atas penempatan dana / saham pribadi;
  5. Penghargaan atas prestasi akademik/non akademik di luar kedinasan;
  6. Keuntungan undian, kontes, kompetisi terbuka di luar kedinasan;
  7. Makanan minuman siap saji yang berlaku umum dalam kedinasan.

Manfaat pengendalian Gratifikasi

  1. Meningkatkan integritas pegawai dan integritas lembaga;
  2. Persepsi masyarakat yang positif terbangun secara alami atas lembaga;
  3. Mengangkat kredibilitas dan nilai lembaga yang dipersepsikan sebagai lembaga yang bersih dan profesional.

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 10.498
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.103.316