Detail Info Kegiatan


  • 23 September 2017
  • 1.116
  • Info Kegiatan

Sampai Semester 1 tahun 2017, dimana Dinkes DIY?

Dalam siklus manajemen, ada dikenal beberapa tahap, yaitu analisis masalah, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Sepintas memang evaluasi menjadi tahap terakhir dari sebuah manajemen, namun sebenarnya tidak, hal itu tidak benar. Tidak benar, karena dalam suatu keberlanjutan manajemen, evaluasi merupakan tahapan awal untuk proses berikutnya, karena dari evaluasi ini akan diketahui sejauh mana dampak dari apa yang telah dilaksanakan, serta kekurangan dan kelebihan dari tindakan yang telah dilaksanakan.

Tak berbeda dengan ilmu manajemen yang mungkin banyak dipahami sebagai bagian dari ilmu ekonomi, dalam rangkaian pembangunan kesehatan pun dibutuhkan suatu evaluasi. Tentu saja dengan satu tujuan, yaitu didapatkan suatu intervensi pembangunan kesehatan yang terbaik guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Semakin baik evaluasi dilakukan, akan semakin baik daya dukungnya terhadap rangkaian upaya pembangunan kesehatan.

Upaya pembangunan kesehatan di DIY, leading sector untuk pemerintah setingkat provinsi berada di pundak OPD Dinas Kesehatan DIY. Dalam upayanya tersebut, Dinkes DIY didukung ketersediaan anggaran yang bersumber dari APBD DIY dan APBN, yang dalam hal ini adalah Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Meskipun masing-masing kelompok anggaran tersebut mempunyai plot tersendiri terkait dengan kewenangan dan fungsinya, namun kesemuanya itu mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu membangun kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, dinyatakan bahwa pengguna anggaran diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan anggaran setiap triwulan. Mengacu pada PP ini, maka Dinkes DIY pun selaku pengguna anggaran pemerintah untuk pembangunan kesehatan di DIY, juga diwajibkan melaporkan hasil kinerja kegiatan bersumber dana pemerintah yang telah dilaksanakan. Untuk dana APBD, Bappeda DIY telah memfasilitasi pelaporan dan evaluasi dengan meluncurkan web monev Jogja Kendali. Sedangkan untuk dana APBN Dekonsentrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memfasilitasi pelaporan dan evaluasi melalui website Bappenas. Untuk APBN DAK, Kementerian Kesehatan pun juga memfasilitasi dengan menyediakan aplikasi monev yang dimuat di dalam website miliki Kemenkes RI.

Meskipun secara peraturan tersebut di atas pelaporan adalah setiap triwulan, namun secara internal, upaya monev kinerja anggaran di lingkungan Dinkes DIY dilakukan setiap bulan. Hal ini tak lain demi memudahkan control terhadap progres kinerja anggaran di Dinkes DIY. Ketugasan monev ini terletak di Subbag Program, sesuai dengan Pergub 57 tahun 2015.

Hingga akhir triwulan 2, atau semester 1 tahun 2017, kinerja anggaran yang berhasil dilaksanakan oleh Dinkes DIY adalah sebagai berikut :

APBN :

Satker 040008    : Realisasi fisik 56,61% dan realisasi keuangan 27,89%

Satker 049004    : Realisasi fisik 26,04% dan realisasi keuangan 19,71%

Satker 049005    : Realisasi fisik 33,54% dan realisasi keuangan 26,29%

Satker 049006    : Realisasi fisik 26,26% dan realisasi keuangan 26,34%

Satker 049007    : Realisasi fisik 19,85% dan realisasi keuangan 13,64%

Satker 049008    : Realisasi fisik 51,46% dan realisasi keuangan 46,25%

 

APBD

Dinkes DIY (Induk)                         : Realisasi fisik 52% dan realisasi keuangan 32,32%

Balai Laboratorium Kesehatan      : Realisasi fisik 52,79% dan realisasi keuangan 35,64%

Bapel Jamkesos                            : Realisasi fisik 59,27% dan realisasi keuangan 41,98%

Balai Pelatihan Kesehatan            : Realisasi fisik 78,07% dan realisasi keuangan 31,14%


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.946
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.876.123