Detail Info Kegiatan


  • 08 Januari 2018
  • 1.231
  • Info Kegiatan

Penyerahan DIPA 2018

Penyelenggaraan pemerintah di Indonesia terdapat 3 (tiga) asas penyelenggaraan pemerintahan yaitu Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam erangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang atau urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Proses penganggaran untuk dekonsentrasi, dilaksanakan pada tahun N-1, dan tentunya melalui pembahasan yang tidak sekejap saja. Kegiatan menyusun anggaran dekonsentrasi, dimulai dengan rangkaian proses perencanaan tahunan, yang dikaitkan dengan perencanaan pembangunan yang lebih “luas”. Peran musyawarah, perhitungan manfaat, analisis situasi, serta kebijakan pemerintah, menjadi hal yang sangat penting dalam proses ini.

Selanjutnya, dari hasil perencanaan tersebut, dilaksanakanlah upaya penganggaran, yaitu penyusunan aktivitas anggaran, baik pendapatan maupun pengeluaran, untuk merealisasikan apa yang direncanakan. Dalam dana dekonsentrasi, penganggaran ini dituangkan dalam bentuk dokumen, yang dinamakan DIPA (Daftar Isian  Pelaksanaan Anggaran). DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

DIPA, dilhat dari jenisnya, ada 2, yaitu

1.      DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, terdiri dari DIPA induk yang merupakan gabungan dari DIPA per satker, serta DIPA petikan yang merupakan DIPA per satker.

2.      DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Pada hari Senin, 8 Januari 2018, bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi yang memang rutin dilaksanakan di Dinas Kesehatan DIY setiap senin, dilaksanakan prosesi penyerahan DIPA Petikan 2018. Penyerahan dilakukan oleh KPA, yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan DIY, kepada satker pelaksanaan dari kegiatan yang tertuang dalam DIPA Petikan 2018 tersebut. Penyerahan DIPA dari KPA kepada satker ini, sekaligus sebagai simbolisasi penugasan dari KPA kepada satker untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam DIPA.

Dinkes DIY sendiri, memiliki 6 satker, yaitu :

1.      Satker 01, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan, dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

2.      Satker 03, Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat

3.      Satker 04, Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan

4.      Satker 05, Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

5.      Satker 07,  Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan

6.      Satker 12, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 29.191
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.079.417