Detail Info Kegiatan


  • 10 Oktober 2018
  • 3.248
  • Info Kegiatan

Melihat DAK di Kabupaten Bantul

Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada prinsipnya adalah upaya pemantauan hasil pelaksanaan pembangunan, dibandingkan dengan perencanaan, sehingga diketahui keberhasilan pembangunan dan manfaatnya. Dengan melaksanakan monev, dapat diketahui progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Proses dan tata cara monev telah diatur dalam PP No. 39 tahun 2006. Mengacu pada peraturan ini, monev juga memberikan manfaat sebagai dasar penyusunan perencanaan periode selanjutnya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) bertujuan  untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan   kefarmasian   dalam   rangka pelaksanaan RKP Tahun 2018.

DAK terbagi menjadi DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Berdasarkan Permenkes No 66 Tahun 2017, DAK fisik kesehatan tahun anggaran 2018 terdiri atas DAK Afirmasi, DAK Penugasan, dan DAK regular. Sedangkan DAK Non Fisik, berdasarkan Permenkes No 61 Tahun 2017, terdiri atas BOK, Jampersal, akreditasi puskesmas, akreditasi RS, dan akreditasi labkes. Pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan DAK fisik kesehatan 2018, dilakukan secara berjenjang dari Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dinas Kesehatan DIY sebagai unit kerja di tingkat Provinsi, mempunyai ketugasan melakukan monev DAK, baik fisik maupun non fisik yang dialokasikan kepada kabupaten/kota se-DIY. Pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 melaksanakan kegiatan pertemuan Monev Terpadu DAK Kesehatan di Kabupaten Bantul. Pertemuan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dengan melibatkan perwakilan dari Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, dan pelaksana DAK Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan Dinas Kesehatan DIY.

Materi pertemuan adalah Kebijakan DAK 2018 dan 2019, Pencapaian Indikator Kesehatan dan Manfaat Pembiayaan DAK Fisik dan Non Fisik di Kabupaten Bantul, serta Progres dan Permasalahan dalam Pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2018. Alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Bantul sebesar Rp. 8.527.816.000,- adalah untuk Perluasan Gedung Puskesmas Kasihan I, Perluasan Gedung Puskesmas Banguntapan I, Pembangunan PSC 119, Pengadaan Mobil Ambulans PSC, Pengadaan Perangkat Komunikasi PSC, dan Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. Sedangkan alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp. 16.885.832.000,-, dipergunakan untuk Biaya Operasional Kesehatan (Puskesmas dan Dinkes Kabupaten) dan Operasional Pelayanan Kesehatan Rujukan Bagi Peserta Jampersal. Untuk realisasi keuangan DAK Fisik s.d 1 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.777.943.314 (32,58%), sedangkan realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp.  6.861.093.759,-.

Permasalahan dalam pelaksanaan DAK yang dialami adalah lelang mundur sehingga pelaksanaan mundur, dan penyelesaian administrasi yang relative lambat. Sedangkan permasalahan dari aspek perencanaan, yaitu belum terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan karena anggaran yang keluar kurang sesuai dengan usulan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 220
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.140.595