Bimtek Penyehatan Tempat Dan Fasilitas Umum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan tersebut diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Dalam rangka percepatan capaian target penyehatan lingkungan di Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) dan persiapan pelaksanaan penyehatan udara dalam ruang di seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta, Direktorat Penyehatan Lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Penyehatan Lingkungan melakukan Bimtek Penyehatan Tempat Dan Fasilitas Umum (TFU) di DIY pada hari Jumat, 8 Maret 2024 di Aula A Dinkes DIY.
Rencana Kerja Program Penyehatan Udara Tahun 2023-2025 didasari oleh :
a. SDG’s 3.9 (indikator no 3.9.1); SDG’s 7.1 (indikator no 7.1.2); dan SDG’s 11.6 (indikator no 11.6.2)
b. Citizen Lawsuit (gugatan masyarakat) atas pencemaran udara
c. Minimalisasi dampak kesehatan masyarakat akibat polusi udara
Kebijakan pusat pada tahun 2024 terkait kegiatan Penyehatan Tempat Fasilitas Umum fokus pada penyiapan Sumber Daya Pelaksanaan Mekanisme Survailans Monitoring Kualitas Udara.
1. Finalisasi Peta Jalan
2. Penetapan Target Kab/Kota (2025 sd 2029) Kriteria: Daerah beresiko pencemaran (industry, perkotaan, karhutla, Kab/Kota dengan IKU rendah, tingginya penyakit gangguan pernafasan)
3. Penyiapan target TFU/ institusi yang terintegrasi untuk pengawasan kualitas udara
4. Peningkatan kompetensi petugas kab/kota dan Puskesmas
5. Penyiapan peralatan pengukuran kualitas udara (sankit) terkalibrasi
6. Penyiapan sistim analisa dan pelaporan
7. Penyiapan media KIE
8. Uji coba mekanisme pengawasan pada 20 kab/kota
9. Fasilitasi dan Pendampingan Tim PPRDPU dalam penguatan bidang kesehatan
Pada Tahun 2023, Kementerian Kesehatan telah melakukan pengukuran kualitas udara indoor dan analisa gambaran kesehatan masyarakat. Pengukuran baru dilakukan di wilayah Jabodetabek dan 9 kab/kota wilayah kerja BBLKM. Di Yogyakarta dilakukan di daerah permukiman di Kab. Sleman dan Kab. Kulonprogo di pada bulan November 2023. Hasil dari pengukuran tersebut menunjukan:
l Hasil perhitungan rata-rata suhu udara, kelembaban, laju ventilasi dalam ruangan di permukiman di Kab. Kulonprogo melebihi baku mutu
l Hasil perhitungan rata-rata suhu udara, kelembaban, laju ventilasi dalam ruangan di permukiman di Kab. Sleman melebihi baku mutu
Pada Tahun 2025 target Pelaksanaan Surveilans dan Monitoring Kualitas Udara sebagai berikut.
1. Kabupaten/Kota melaksanakan survailans kualitas udara sesuai standar
Tahun |
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
Target |
50 kab/kota |
100 kab/kota |
150 kab/kota |
200 kab/kota |
250 kab/kota |
2. Persentase Kab/Kota dengan TFU yang memenuhi syarat kesehatan pada media air, udara, pangan,dll)
Tahun |
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
Target |
30% kab/kota |
35% kab/kota |
40% kab/kota |
45% kab/kota |
50% kab/kota |
Dengan target-target tersebut penting bagi daerah untuk menyiapkan SDM, sarana dan sumber pembiayaan untuk mencapai target tersebut.