Detail Info Kegiatan


  • 15 Mei 2024
  • 165
  • Info Kegiatan

Bimtek Pendampingan Akreditasi Ukom

Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pendampingan Akreditasi Uji Kompetensi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten dan Rumah Sakit Daerah di DIY. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2024 dengan menghadirkan Narasumber dari Dirjen Nakes Kemenkes RI dan best practice dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Peserta kegiatan adalah tim pengampu jabatan fungsional tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten, RSUD kelas B/C dan RS Jiwa Grhasia.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja Pejabat Fungsional Kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan perpindahan jabatan. Perlunya uji kompetensi Jabatan Fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan JabatanFungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu.

Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Di samping itu tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi.

Uji kompetensi ini juga menjadi salah satu persyaratan dalam kenaikan jenjang jabatan, perpindahan jabatan, alih kategori dan promosi. Kementerian Kesehatan sebagai instansi Pembina jabatan fungsional kesehatan (JFK) mengatur tentang penyelenggaraan ujikompetensi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017.

Pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional telah dilaksanakan mulai Januari tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara yaitu Instansi Pengguna Pejabat Fungsional Kesehatan yang dipimpin oleh sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama dari Tingkat Pusat maupun Daerah. Instansi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah instansi yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan, pemberian rekomendasi ini diberikan kepada instansi yang telah memenuhi persyaratan peserta uji, tim pelaksana uji dan tim penguji.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS salah satu tugas Kementerian Kesehatan sebagai instansi Pembina adalah menyelenggarakan uji kompetensi. Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 pasal 99 ayat (4) bahwa uji kompetensi dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina, maka Kementerian Kesehatan melaksanakan akreditasi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

Di wilayah DIY instansi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan masih terbatas, yaitu Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan RSUP dr. Sarjito. Padahal jumlah tenaga fungsional kesehatan yang ada di DIY jumlah dan jenisnya sangat banyak. Pada akhirnya banyak tenaga jabatan fungsional belum bisa meningkat jenjang kariernya karena keterbatasan penyelenggara uji kompetensi. Untuk itu Dinas Kesehatan DIY berupaya untuk melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan RS tipe B untuk menyiapkan terakreditasi Uji kompetensi sehingga jabatan fungsional kesehatan bisa ikut uji kompetensi di wilayah DIY.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.989
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 27.462.850