Detail Info Kegiatan


  • 21 Mei 2024
  • 804
  • Info Kegiatan

Bimtek Health Emergency Operational Center (HEOC)

Menurut Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2023, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam, non alam maupun sosial. Hal ini disebabkan oleh letak dan kondisi geografi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Semua hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan krisis kesehatan sehingga meningkatkan angka kesakitan dan kematian serta terhambatnya pencapaian target-target untuk pembangunan kesehatan.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wilayah dengan risiko bencana wajib melakukan kesiapsiagaan, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Semua stakeholder terkait wajib menyiapkan sumberdaya dan peralatannya dalam Penanggulangan Bencana. Adapun titik berat upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana yaitu melalui upaya pengurangan risiko krisis kesehatan yang dilakukan sebelum terjadinya bencana yaitu mengelola atau mencegah bahaya (hazard), menurunkan kerentanan serta meningkatkan kapasitas. Setiap penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan / atau penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Dalam penerapannya perlu keterpaduan seluruh elemen untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana di wilayahnya. Selain mitigasi yang perlu dilakukan adalah kesiapsiagaan, yaitu kegiatan kesiapan semua elemen dalam menghadapi bencana yang mungkin akan segera terjadi. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi kegagapan dalam penanganan krisis kesehatan akibat bencana.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang penanggulangan krisis kesehatan, mengamanatkan dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bidang kesehatan dalam menghadapi bencana, harus menyiapkan pengorganisasian penanggulangan krisis kesehatan serta memiliki rencana kedaruratan. Klaster Kesehatan merupakan pengorganisasian sektor kesehatan dalam upaya penanggulangan krisis di semua fase penanggulangan krisis, dari pra, saat maupun pasca krisis kesehatan. Klaster Kesehatan yang pada saat bencana akan mengaktifkan Health Emergency Operation Center (HEOC) yang akan menjadi pusat komando penanganan krisis kesehatan akibat bencana. Pengorganisasian inipun harus ada dan dilaksanakan di Kabupaten/Kota. 

Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan kegiatan Bimtek HEOC bersama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan telah dilaksanakan pada tanggal 18-19 April serta 2-3 Mei 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FKKMK UGM, serta Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DIY. Kegiatan bimtek yang ditujukan bagi anggota sub klaster dan tim di Klaster Kesehatan di kabupaten dan kota di wilayah Darah Istimewa Yogyakarta ini bertujuan agar tersusunnya dokumen HEOC di kabupaten/kota yang nantinya akan menjadi pedoman klaster kesehatan kabupaten/kota dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana.

Dalam kegiatan tersebut, setiap peserta mendapatkan materi tentang kebijakan penanggulangan krisis kesehatan, peran HEOC dalam penanggulangan krisis kesehatan, serta tata cara penyusunan HEOC. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah penyusunan dokumen HEOC yang tersusun dan siap diformalisasikan pada tahun 2024. (sdp)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.680
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 23.854.449