Bimbingan Teknis bagi Usaha Kecil Obat Tradisional di DIY
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Acara yang berlangsung di Aula C Kantor Dinas Kesehatan DIY ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu produksi obat tradisional agar tetap sesuai standar dan pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Pertemuan dimulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan dihadiri oleh para Apoteker Penanggung Jawab UKOT, pengurus harian Gabungan Pengusaha Jamu, dan pengelola program kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
Acara dibuka oleh M. Agus Priyanto, SKM., M.Kes., Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan DIY. Beliau menyampaikan tiga hal yaitu tentang pentingnya pengembangan dan branding bahan alam sebagai salah satu wujud ketahanan kefarmasian yang menjadi pilar transformasi kesehatan, dukungan Undang–undang Keistimewaan DIY sebagai akses penganggaran dana, dan pembentukan formulasi jejaring pemangku kepentingan yang solid untuk mendukung kegiatan terkait secara kontinyu. Selanjutnya, Dra. Anna Jovita Kartika Riantari, Apt memaparkan materi berupa evaluasi hasil pembinaan sarana UKOT selama tahun 2023 hingga triwulan 1 tahun 2024 serta menekankan alasan tentang mengapa sarana produksi obat tradisional perlu menerapkan CPOTB secara bertahap. Sebagian besar sarana UKOT di DIY masih menerapkan CPOTB Tahap I sehingga diharapkan agar dapat naik ke tahap II. Narasumber selanjutnya adalah Widiyanti Tri Wahyuni, S.F., Apt. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, yang menjelaskan kondisi terkini status sertifikasi CPOTB semua produsen UKOT di DIY berikut tantangan dalam pemenuhan setiap aspeknya. Narasumber terakhir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY, Nuri Hermawati, S.H., menyampaikan secara lengkap perihal perizinan sarana usaha lewat aplikasi Online Single Submission yang berbasis risiko (OSS RBA) pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 21022 pada kelompok Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang menyertainya.
Peserta antusias dalam mengikuti diskusi, dimana banyak dibahas tentang persyaratan bahan baku yang semakin ketat setelah kejadian kasus sirup obat yang tercemar EG/DEG, studi manajemen sumber daya untuk pengembangan bisnis herbal, sistem pelaporan efek samping obat tradisional, dan berbagai kendala yang terjadi dalam pengurusan izin lewat aplikasi OSS.
Melalui kegiatan bimtek ini, Dinas Kesehatan DIY berharap agar semua sarana UKOT memenuhi perizinan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. UKOT harus dapat menjamin mutu dari komoditas yang diproduksi, dan menyampaikan pelaporan kegiatan usaha sesuai Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021. Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemangku kebijakan terkait, Dinas Kesehatan DIY akan senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemenuhan terhadap regulasi.
Seksi Farmakmin dan Alkes
Bidang SDK Dinas Kesehatan DIY