Detail Berita


  • 13 Februari 2023
  • 503
  • Berita

Visitasi Perizinan Klinik CPMI RS PDHI Sleman

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan, yang mengakibatkan adanya perubahan dalam prosedur penetapan Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Perubahan yang terjadi antara lain adalah Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak lagi menjadi penanggung jawab penetapan sarana Kesehatan pemeriksaan Kesehatan CPMI. Penetapan penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Rumah Sakit dan Klinik Utama menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi. Selanjutnya Dinas Kesehatan provinsi agar melaporkan sarana Kesehatan yang ditetapkan kepada Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, sesuai dengan Surat Dirjen Yankes Nomor YK.01.01/V.1/3355/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Di DIY sudah ada 3 Klinik Utama CPMI yaitu Klinik Anugrah Ibu, Klinik An Nur dan Klinik Ultra Medika. Sedangkan RS baru RSUD Kota Yogyakarta. RS Islam PDHI berupaya memenuhi pangsa pasar untuk pemeriksaan Calon pekerja Migran karena beberapa negara seperti Korea Selatan menghendaki pemeriksaan Kesehatan untuk calon migran harus berasal dari RS. Untuk memenuhi persyaratan ijin CPMI, sarana Kesehatan harus memenuhi persyaratan pelayanan pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang (radiologi, EKG, Laboratorium), beberapa persyaratan tambahan untuk pemeriksaan audiologi dan treadmill. Perijinan harus memenuhi aspek administrasi, pelayanan, sarana prasarana, alat, Tenaga Kesehatan, pengolahan limbah dan system informasi yang terintegrasi antara kemenkes dengan siskotkln.

Dalam visitasi perijinan sesuai dengan PMK 14 tahun 2021, Perijinan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 dimana Dinas Kesehatan melibatkan DPMTSP DIY, Dinas Kesehatan Sleman, Dinas Tenaga Kerja DIY, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, PARI (Persatuan Radiografer Indonesia) dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 32.875
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.036.636