Detail Berita


  • 30 November 2018
  • 2.430
  • Berita

SERTIFIKASI BENDAHARA

Untuk meningkatkan profesionalitas Bendahara dalam pengelolaan keuangan Negara, Dinas Kesehatan DIY mengirimkan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti penyegaran dan ujian Sertifikasi Bendahara yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang diselenggarakan pada tanggal 20 - 23 Nopember 2018 di Jakarta. Dari seluruh peserta yang mengikuti ujian sertifikasi bendahara, seluruh peserta dari Dinas Kesehatan DIY dinyatakan lulus sertifikasi dan berhak memperoleh sertifikat Bendahara.

Aturan yang mendasari Pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara pengelola APBN tersebut adalah

1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN;

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2017 tentang tata cara sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN;

3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN.

Tujuan ujian sertifikasi bendahara adalah menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN, meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN, meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan Negara, dan mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara.

Setiap peserta ujian akan mengakses soal ujian secara online melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Bendahara (SIMSERBA) yang telah disediakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan. 

Materi ujian diantaranya mengenai

1. pengelolaan uang persediaan,

2. pengujian dan pemabayaran tagihan,

3. perpajakan, dan

4. penatausahaan dan pertanggungawaban bendahara.

Hal-hal penting sertifikasi bendahara adalah

1. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN mulai berlaku (20 Januari 2016).

2. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.

3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register.

4. Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.

5. Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.771
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.312.230