Detail Berita


  • 04 Desember 2018
  • 971
  • Berita

Rapat akhir tahun Tim Pertimbangan Klinis JKN DIY

Penyelenggaraan JKN merupakan interaksi antara unsur peserta, fasilitas kesehatan dan badan penyelenggara. Dalam pelaksanaannya dapat terjadi permasalahan yang menyebabkan sengketa antara unsur – unsur yang berinteraksi tersebut. Sengketa yang terjadi dalam JKN perlu diselesaikan segera agar tidak mempengaruhi mutu pelayanan kepada peserta JKN. Oleh karena itu, diperlukan sistem dan mekanisme dalam memberi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa, pendapat medik (medical judgement) serta wadah konsultasi untuk pertimbangan klinis (clinical advisory).

Amanah regulasi JKN bahwa bila ada perbedaan pendapat antar pihak : peserta-faskes/ nakes - BPJS Kesehatan, maka diselesaikan di Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Hanya kalau DPK bertugas di pusat saja, maka akan kewalahan. Kemudian dibentuk Tim Pertimbangan Klinis (TPK) di propinsi. DPK dibentuk Menkes. TPK dibentuk Gubernur. Anggotanya adalah Pakar Klinis dan Akademisi.

Tim Pertimbangan Klinis JKN mempunyai tugas untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah provinsi setempat. Di DIY juga telah terbentuk Tim Pertimbangan Klinis JKN DIY, dengan SK Gubernur DIY Nomor 58/TIM/2018 tanggal 8 Februari 2018.

Di akhir tahun ini Tim Pertimbangan Klinis JKN DIY telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Rumah Sakit kerjasama BPJS Kesehatan yang mempunyai permasalahan klaim yang belum sepakat dengan BPJS Kesehatan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari Tim Pertimbangan Klinis JKN DIY, Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan klaim pending Rumah Sakit yang masuk ke Tim Pertimbangan Klinis JKN DIY, bersama dengan BPJS Kesehatan. Harapannya ada kesepakatan antara RS yang mempunyai permasalahan klaim pending dengan BPJS Kesehatan. Penyelesaian kasus klaim pending yang ada di suatu RS bisa menjadi acuan juga untuk penyelesaian kasus yang sama di RS lain, yang mungkin terjadi.

            Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan :

-        Permasalahan pending klaim karena masalah teknis (aplikasi, sistem, dll) menjadi masukan dalam pelaksanaan JKN untuk Tim Monev JKN DIY, yang akan tersampaikan ke Kemenkes.

-        Mohon disampaikan ke Tim Pertimbangan Klinis JKN : klaim pending (dispute klaim) yang menyangkut permasalahan klinis.

-      Tindak Lanjut : untuk membahas permasalahan klinis RS yang belum selesai secara khusus, mohon untuk yang hadir dokter/ pihak yang mengetahui permasalahan klinisnya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.194
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.199.904