Detail Berita


  • 31 Oktober 2023
  • 1.242
  • Berita

Surveilans Kualitas Air Minum DIY 2023

Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Pengaturannya diditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas kesehatan lingkungan yang sehat melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor resiko kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.

Penyehatan lingkungan merupakan upaya pengendalian faktor risiko penyakit baik menular maupun tidak menular melalui peningkatan kemampuan penyehatan, pengendalian dan pengamanan terhadap media lingkungan baik secara fisik, biologi, kimia maupun sosial. Faktor risiko kesehatan lingkungan, baikfisik, kimia, biologi maupun social berpengaruh besar terhadap status kesehatan.Hasil analisis Burden of Disease (BOD) di Indonesia, pencemaran udara termasuk urutan keenam penyebab kematian. Pencemaran udara menempati urutan ketujuh serta air dan sanitasi menempati urutan ke-11 sebagai factor risiko DALYs lost. .Paparan pestisida juga berisiko terjadinya gangguan pertumbuhan balita, gangguan pertumbuhan di dalam kandungan dan juga setelah lahir bisa menyebabkan balita stunting.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN) tahun 2020 – 2024 beberapa indikator Kesehatan Lingkungan  terkait sarana air minum dan kualitas air minum yang memenuhi standar kesehatan berkaitan erat dengan angka stunting. Akses air yang aman sangat penting bagi kesehatan, sebesar 58% kejadian diare dapat dikaitkan dengan buruknya akses air minum (34%), sanitasi (19%), dan hygiene yang buruk (20%).  Sebesar 15% kejadian stunting disebabkan karena diare yang berkelanjutan. Buruknya akses air minum, sanitasi, dan hygiene berkontribusi sebesar 15% terhadap kondisi malnutrisi anak. Intervensi dengan meningkatkan akses air minum, sanitasi, dan higiene yang layak dapat secara efektif mengurangi tingkat kematian akibat diare.

Selain hal tersebut, dalam amanat Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 yaitu mencapai 100% akses air minum aman. Dari hal tersebu maka kita pahami bersama bahwa kualitas air minum merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya. Oleh  karena itu perlu dilakukan pengawasan kualiatas air minumsecara rutin.  Intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. Dalam implementasinya, pengamanan kualitas air minum di penyelenggara dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) yang didalamnya dilakukan uji kualitas dan pengamanan kualitas air minum sampai dengan titik pengguna rumah tangga. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penanggung jawab Kesehatan Lingkungan dibantu oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas setiap 1 tahun sekali.

Surveilans KAM menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum.

Surveilans KAMRT Rumah Tangga merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

1. Lokasi surveilans menggunakan batasan per kabupaten/kota.

2. Data dasar pendataan adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses rumah tangga dengan jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi, komunal, dan mandiri

3. Pusat dan Provinsi sebagai pelaksana pendamping teknis.

4. Pelaksana adalah Dinas Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab kegiatan.

5. Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) puskesmas/penanggung jawab kesehatan lingkungan di Puskesmas sebagai enumerator melakukan wawancara, observasi, melakukan analisis sampel air, dan edukasi serta intervensi. 

Kegiatan  Suveilans KAMRT meliputi:

a. Wawancara kepada setiap rumah tangga terpilih dengan menggunakan kuesioner Surveilans KAMRT untuk mendapatkan data umum terkait penyelenggaraan 5 Pilar STBM serta kejadian penyakit terkait air dan sanitasi.

b. Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan kualitas air minum (KAMRT) dilakukan di sarana air minum (SAM) yang diakses olehrumah tangga dan tempat penampungan sarana air minum di lingkungan rumah tangga.

c. Promosi kesehatan lingkungan kepada masyarakat untuk memicu masyarakat agar mengakses air minum yang aman melalui jaringan perpipaan dan mengenal Teknologi Tepat Guna (TTG) Air Minum.

d. Pengambilan sampel air minum (akses sarana air minum utama dan siap minum) diambil di rumah tangga.

e. Pengukuran/pengujian sampelmenggunakan alat pengawasan Kesehatan Lingkungan Sanitarian Kit untuk uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi yang dimiliki oleh Puskesmas/Kabupaten/Kota. Bagi kab/kota atau puskesmas yang belum memiliki alat SanitarianKit dapat melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium terakreditasi.

f. Penetapan hasil uji sampel media air (fisik, kimia, dan mikrobiologi).

g. Pengolahan dan manajemen data.

h. Entry data pelaporan secara lengkap yang dilakukan menggunakan aplikasi e-monev KAMRT.

i. Analisis dan intrepetasi hasil pengujian.

j. Menyusun rencana tindak lanjut (sebagai bahan komunikasi resiko).

k. Sosialisasi dan advokasi.

l. Diseminasi hasil.

Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (Surveilans KAMRT) merupakan bagian dari Pengawasan Kualitas Air Minum di tingkat rumah tangga. Kegiatan Surveilans KAMRT dapat dimanfaatkan sebagai :

  • Sarana monitoring dan evaluasi bagi puskesmas untuk program penyehatan air dan sanitasi dasar.
  • Menilai gambaran capaian akses air minum aman, akses sanitasi dasar aman dan akses higiene aman di tingkat rumah tangga,
  • Membantu puskesmas/dinas kesehatan dalam menentukan rencana intervensi yang tepat melalui analisis dasar data di wilayah kerjanya

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.064
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.113.882