Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan wanita hamil untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Selain itu, CDC juga telah menyatakan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui dapat menerima vaksinasi COVID-19. Wanita hamil dilaporkan memiliki risiko lebih tinggi daripada wanita yang tidak hamil untuk mengalami COVID-19 yang parah. Diperlukan suatu metode pencegahan COVID-19 yang efektif pada wanita hamil, karena COVID-19 yang parah meningkatkan risiko persalinan preterm, keguguran, hingga kematian. Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran sehubungan dengan upaya pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Surat edaran dapat diunduh melalui link berikut.