Stop BABS dan Implementasi 4 Pilar STBM Lainnya di DIY
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025 target pembangunan kesehatan lingkungan yaitu“Pembangunan
dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakatâ€. Sedangkan untuk Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Targetnya yaitu “Akses universal 2019â€. Untuk
mencapai target tersebut salah satunya melalui program Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat atau STBM. Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung upaya percepatan peningkatan capaian Indikator SDGs dan Akses Universal di Indonesia telah ditetapkan
sebagai pendekatan pembangunan sanitasi nasional sejak
tahun 2008. Secara nasional target sampai dengan akhir tahun 2019, STBM telah dilaksanakan di 45000 desa. Mempertimbangkan hal tersebut, STBM
diharapkan mampu memberikan
berkontribusi secara nyata dalam
pencapaian Akses Universal Sanitasi di Indonesia pada tahun 2019.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat
438 desa/kelurahan, sudah seluruhnya melaksanakan STBM
dan menyatakan Bebas Buang Air
Besar Sembarangan (BABS). Di mulai oleh kabupaten
Gunungkidul yang telah mendeklarasikan STOP BABS tingkat kabupaten
pada tanggal 26 Oktober 2016, Kabupaten Sleman pada tanggal 9 November
2017, Kabupaten Bantul pada tanggal 10 November 2017, Kabupaten
Kulonprogo pada tanggal 18 November 2017, Kota Yogyakarta pada tanggal 13 September
2017 . Oleh karena itu tepat pada tanggal 12 November
2017 bersamaan dengan peringatan Hari
Kesehatan Nasional ke 53 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi
pelaksanaan deklarasi Stop BABS tingkat
DIY yang di laksanakan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta disaksikan oleh Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasca pernyataan deklarasi menjadi komitmen untuk tidak Buang Air Besar
Sembarangan akan terus diikuti
upaya-upaya peningkatan akses Jamban Sehat Permanen. Perilaku masyarakat untuk hidup
bersih dan sehat dan antisipasi terhadap
kejadian faktor lingkungan (seperti banjir, tanah longsor dll) dapat
mempengaruhi faktor akses sanitasi layak
di masyarakat. Oleh karena itu,
perlunya upaya pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan oleh masyarakat bersama pemerintah melalui satuan perangkat kerja
terkait. Sehingga capaian desa Stop BABS
DIY dapat terus dipertahankan.
Pengembangan 4 pilar STBM (Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum –Rumah Tangga,
Pengamanan Sampah RT dan Pengamanan Limbah Cair RT) lainnya didorong untuk diimplementasikan dikabupaten/kota. Secara terpadu dalam 5 pilar STBM. Peran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya
mempercepat perubahan perilaku menuju 5
Pilar STBM dimasyarakat antara lain meliputi: Penyiapan data sanitasi terkini sebagai prioritas dalam menentukan
target, Peningkatan kapasitas untuk dinkes kabupaten/kota dan Monitoring dan
evaluasi.
Permasalahan-permasalahan dalam upaya implementasi 5
Pilar STBM secara total antara lain faktor perilaku dan kesadaran masyarakat
terkait kesehatan lingkungan masih kurang, belum semua desa/kelurahan di DIY
terbentuk bank sampah/sejenisnya sebagai
sarana pendukung penanganan sampah domestik ditingkat rumah tangga dan
lain-lain. Oleh karena itu upaya implementasi 5 Pilar STBM perlu keterlibatan
penuh dari masyarakat, pemerintah desa, lintas sektor dan lintas program.
Diahrapakan outcome dari pelaksanaan 5 Pilar STBM yaitu menurunnya
penyakit-penyakit berbasis lingkungan di masyarakat.