Detail Berita


  • 23 Februari 2018
  • 3.343
  • Berita

Stop BABS dan Implementasi 4 Pilar STBM Lainnya di DIY

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 target pembangunan kesehatan lingkungan yaitu“Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat”. Sedangkan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Targetnya yaitu “Akses universal 2019” Untuk mencapai target tersebut salah satunya melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM. Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung upaya percepatan peningkatan capaian Indikator SDGs dan Akses Universal di Indonesia telah ditetapkan sebagai pendekatan pembangunan sanitasi nasional sejak tahun 2008. Secara nasional target sampai dengan akhir tahun 2019, STBM telah dilaksanakan di 45000 desa.  Mempertimbangkan hal tersebut, STBM diharapkan mampu memberikan berkontribusi secara nyata dalam pencapaian Akses Universal Sanitasi di Indonesia pada tahun 2019.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 438 desa/kelurahan, sudah seluruhnya melaksanakan  STBM   dan     menyatakan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Di mulai oleh  kabupaten Gunungkidul yang telah mendeklarasikan STOP BABS tingkat  kabupaten pada tanggal 26 Oktober 2016, Kabupaten Sleman pada tanggal 9 November  2017, Kabupaten Bantul pada tanggal 10 November 2017, Kabupaten Kulonprogo  pada tanggal 18 November  2017, Kota Yogyakarta  pada tanggal 13  September  2017 .  Oleh karena itu tepat pada tanggal 12 November 2017  bersamaan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi pelaksanaan  deklarasi Stop BABS tingkat DIY yang di laksanakan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta disaksikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasca pernyataan deklarasi  menjadi komitmen untuk tidak Buang Air Besar Sembarangan  akan terus diikuti upaya-upaya peningkatan akses Jamban Sehat  Permanen. Perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat  dan antisipasi terhadap kejadian faktor lingkungan (seperti banjir, tanah longsor dll) dapat mempengaruhi faktor akses sanitasi layak  di masyarakat. Oleh karena itu,  perlunya upaya pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan   oleh masyarakat bersama  pemerintah melalui satuan perangkat kerja terkait. Sehingga capaian  desa Stop BABS DIY dapat terus dipertahankan.

Pengembangan 4 pilar STBM (Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum –Rumah Tangga, Pengamanan Sampah RT dan Pengamanan Limbah Cair RT) lainnya didorong untuk  diimplementasikan dikabupaten/kota. Secara terpadu dalam  5 pilar STBM. Peran Pemerintah Daerah   Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya mempercepat perubahan perilaku  menuju 5 Pilar STBM dimasyarakat antara lain meliputi: Penyiapan data sanitasi  terkini sebagai prioritas dalam menentukan target, Peningkatan kapasitas untuk dinkes kabupaten/kota dan Monitoring dan evaluasi.

Permasalahan-permasalahan dalam upaya implementasi 5 Pilar STBM secara total antara lain faktor perilaku dan kesadaran masyarakat terkait kesehatan lingkungan masih kurang, belum semua desa/kelurahan di DIY terbentuk bank sampah/sejenisnya sebagai  sarana pendukung penanganan sampah domestik ditingkat rumah tangga dan lain-lain. Oleh karena itu upaya implementasi 5 Pilar STBM perlu keterlibatan penuh dari masyarakat, pemerintah desa, lintas sektor dan lintas program. Diahrapakan outcome dari pelaksanaan 5 Pilar STBM yaitu menurunnya penyakit-penyakit berbasis lingkungan di masyarakat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.762
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.046.023