Detail Berita


  • 29 Mei 2024
  • 457
  • Berita

Sosialisasi SE Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional (JF) Di Bidang Kesehatan

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan (Ditbinwas Nakes) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/527/2024 tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Kesehatan. Surat Edaran sebagai pedoman bagi pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional di bidang kesehatan.  Dalam SE tersebut mengatur pengelolaa jabatan fungsional bidang kesehatan yang meliputi : pembinaan jabatan fungsional di bidang kesehatan, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional di bidang kesehatan, penetapan kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang kesehatan, uji kompetensi jabatan fungsional bidang kesehatan, penilaian angka kredit dan pemantauan pengawasan dan pembinaan jabatan fungsional kesehatan.

Pejabat fungsional yang diampu sebanyak 30 jenis, terbanyak perawat,  diikuti bidan dan dokter. Sedangkan jabatan fungsional yang paling sedikit adalah fisikawan medis, teknisi gigi dan ortosis prostetis. Arah kebijakan jabatan fungsional kedepan  telah diatur  dalam PermenPan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur pengelolaan jabatan fungsional secara umum tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS.

Dengan adanya SE ini, pemerintah daerah terutama BKD provinsi, kabupaten, Dinas Kesehatan dan RSUD mempunyai pedoman dalam pengelolaan jabatan fungsional. Untuk pejabat fungsional dan pengelola SDMK peserta diharapkan dapat lebih memahami dan dapat terus menjalin kerjasama yang solid dalam pengelolaan JF bidang kesehatan, sehingga  pengelolaan dan pengembangan karir JF di bidang kesehatan dapat selalu bersinergis dan terintegrasi.

Segala permasalahan tentang jabatan fungsional : Kementerian kesehatan melalui direktorat Pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan  membuka jadwal layanan konsultasi dengan whatsappmessenger pada contact 0821-2581-1949 sebagai berikut :

  1. Senin pk. 09.00-15.00 WIB : layanan PAK
  2. Selasa pk. 09.00-15.00 WIB : layanan UKOM
  3. Rabu pk. 09.00-15.00 WIB : layanan Formasi
  4. Kamis pk. 09.00-15.00 WIB : layanan akreditasi UKOM
  5. Jum’at pk. 09.00-15.00 WIB : layanan nomor sertifikat UKOM.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.968
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.710.345