Detail Berita


  • 12 Maret 2025
  • 88
  • Berita

Sosialisasi Rekruitmen Peserta Internsip Dokter dan Dokter Gigi Periode Mei 2025

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah membuka pendaftaran program internsip bagi dokter dan dokter gigi untuk periode penempatan Mei 2025. Pendaftaran resmi dibuka mulai 16 hingga 25 Maret 2025.

Untuk mempersiapkan calon peserta, Kemenkes RI mengadakan sosialisasi rekrutmen pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB melalui Zoom.  Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi lengkap mengenai proses pendaftaran, pemilihan wahana, dan pelaksanaan program internsip.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui platform Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0), yang telah diperbarui untuk mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan transparansi dalam pemilihan wahana internsip. Guna kelancaran proses pendaftaran pastikan peserta mengisi data diri melalui sistem dengan lengkap dan benar. Kelengkapan dokumen yang harus diperisapkan untuk membuat akun internsip meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Tanda Registrasi (STR), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu BPJS Kesehatan Aktif, NIlai CBT UKMPPD/UKMP2DG/UKDI.

Program internsip ini merupakan langkah penting bagi dokter dan dokter gigi untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan ke dalam praktik klinis, serta meningkatkan kompetensi sebelum terjun ke masyarakat sebagai tenaga medis profesional.

Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI & PIDGI) periode Mei 2025 menawarkan tiga mekanisme penempatan wahana bagi peserta: Mekanisme Khusus, Mekanisme DTPK, dan Mekanisme Reguler. Berikut penjelasan masing-masing mekanisme:

 

1. Mekanisme Khusus

Mekanisme ini ditujukan bagi peserta dengan kondisi tertentu yang memerlukan penempatan khusus, seperti pasangan suami-istri yang ingin ditempatkan di lokasi yang sama atau peserta dengan alasan kesehatan. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan disertai dokumen pendukung yang relevan.

2. Mekanisme DTPK (Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan)

Peserta yang memilih mekanisme ini dapat memilih minimal 1 dan maksimal 5 wahana di kategori DTPK. Penempatan didasarkan pada nilai UKMPPD dan bulan kelulusan, dengan prioritas sesuai urutan pilihan wahana.

3. Mekanisme Reguler

Mekanisme reguler terdiri dari tiga tahap pemilihan wahana:

  • Tahap Lokal: Peserta memilih wahana di provinsi sesuai domisili pada Kartu Keluarga (KK).
  • Tahap Regional: Peserta memilih wahana di provinsi lain dalam satu regional yang telah ditetapkan.
  • Tahap Nasional: Peserta memilih wahana di provinsi lain di luar regional tahap sebelumnya.

Pada Periode Mei 2025 DIY mengusulkan 7 pasang wahana PIDI terdiri dari RSIY PDHI, RSU Wueen Latifa, RSUD Wates, RS DKT Dr. Soetarto, RSUD Panembahan Senopati, RSPAU Dr. S. Hardjolukito dan RS UII. Untuk wahana PIDGI juga diusulkan sebanyak 7 paket wahana yakni RSUD Kota Yogyakarta, RSPAU Dr. S. Hardjolukito, RSUD Sleman, RS Bhayangkara, RSUD Nyi AGeng Serang, RSUD Wates dan RSUD Wonosari. Namun demikian wahana mana saja yang akan dibuka pada periode ini di DIY masih menunggu penetapan Kementerian Kesehatan RI.

Proses pemilihan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, disarankan mengunjungi situs resmi Program Internsip Kementerian Kesehatan di internsip.kemkes.go.id atau mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.988
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.515.765