Detail Berita


  • 03 Maret 2021
  • 3.724
  • Berita

Sekilas Penting Vaksinasi Gotong Royong

Untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok), pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya: pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan, juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.

Namun, utamanya Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,

Vaksinasi Gotong  Royong adalah  pelaksanaan  Vaksinasi  kepada karyawan/karyawati,  keluarga  dan  individu  lain terkait dalam  keluarga  yang  pendanaannya  ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan   angka   kesakitan   dan   kematian   akibat   COVID-19, mencapai kekebalan   kelompok   di masyarakat   (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Pada pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat(1)yang  digunakan  untuk  Vaksinasi  COVID-19  harustelah   mendapat   persetujuan   penggunaan   pada   masadarurat  (emergency  use  authorization), atau  penerbitannomor izin  edar  (NIE)  dari  Badan  Pengawas  Obat  danMakanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Jenis  Vaksin  COVID-19  untuk  pelaksanaan  VaksinasiGotong   Royong   harus   berbeda   dengan jenis   VaksinCOVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

Pelaksanaan   Vaksinasi   Gotong   Royong   sebagaimanadimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  melalui  kerja  samaantara badan  hukum/badan  usaha  dengan  FasilitasPelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta. Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki FasilitasPelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, makapelayanan Vaksinasi  Gotong  Royong dapat  dilakukan  diFasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  sebagaimana  dimaksudpada  ayat  (1)  dan  ayat  (4) dalam  melakukan  pelayananVaksinasi Gotong  Royong  harus  berkoordinasi  dengandinas kesehatan kabupaten/kota.

Mengenai biaya, Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi GotongRoyong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan    Vaksinasi    Gotong    Royong    yangdilakukan   oleh Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan   milikmasyarakat/swasta  tidak boleh  melebihi  tarif  maksimalyang  ditetapkan  oleh  Menteri.

Persyaratan  bagi  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  sebagaimana  dimaksud adalah :

  1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19;
  2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Vaksin   COVID-19   harus dilakukan   oleh   dokter,  bidan, atau  perawat  yang  memiliki  kompetensi dan kewenangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. Sedangkan Tata laksana pelayanan Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 10.060
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.882.237